Main Judi Togel Online, Anak dan Bapak ditangkap Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Gara-gara main judi togel online, anak dan bapak warga Pekon Wonosari kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, diamankan Polisi dikediamannya secara terpisah.

Menurut Kapolsek Gadingrejo AKP. Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Senin malam (15/5/2023). Dua pelaku yang terdiri dari anak dan bapak,  IP dan SP diringkus dirumahnya pada pukul 23.30 Wib, sementara pelaku WN diringkus sepuluh menit kemudian dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.”Ketiga pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN,” katanya, Rabu (17/5/2023).

Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, polisi berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Rumusan, 1 buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp. 40 ribu.”Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi diwilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya,” akunya.

Lebihlanjut Kapolsek menambahkan, ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian.”Ketiganya terancam hukuman kurungan  maksimal hingga 10 tahun penjara.” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *