Asik Pesta Sabu Dikamar Kos, Sepasang Kekasih Dicekok Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Sedang asik berpesta sabu ria disebuah kamar kost di kecamatan Gadingrejo, sepasang muda-mudi yang bukan muhrimnya tak bisa berkutik setelah dicokok polisi pada Jumat siang (19/5/2023).

Menurut Kasat Narkoba Iptu. Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan Polisi pada Jumat siang sekira pukul 11.30 Wib disalah satu rumah kos yang berada di Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Utara Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.”Dari TKP petugas menemukan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit HP berikut alat isap sabu. Selain itu, dari tangan pelaku laki-laki, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainya,” katanya, Minggu (21/5/2023).

Dalam proses pemeriksaan, ungkap Raymond, kedua pelaku yakni, AC (22) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan seorang wanita berinisial RA (29) warga Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara belum ada ikatan pernikahan. Dan berdasarkan informasi kedua pelaku sudah dua malam berturut-turut menggunakan barang haram di kamar kos tersebut.”Berdasarkan catatan kepolisian, ternyata pelaku AS merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar lembaga pemasyarakatan pada akhir 2019 lalu. Dan selain menjadi pemakai dirinya juga berperan sebagai pengedar sabu yang sudah satu tahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu diwilayah Lampung Tengah,” ungkapnya.

Lebihlanjut Kasat menambahkan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, keduanya dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun lamanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *