Koraneditor.id, Pringsewu – Tak tahan menahan nafsu birahinya karena melihat kemolekan tubuh anaknya, KM (46) warga Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, menjadi alasan untuk tega melakukan hubungan intim sedarah atau inses terhadap anak kandungnya KJ (21) terungkap.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, iptu Feabo Adigo mayora Pranata kepada awak media Kamis (25/5/2023). Menurutnya, motif pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena tak kuat menahan birahi saat melihat kemolekan tubuh korban saat tidur dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya.”Ya kasus ini terjadi akibat pelaku tidak mampu menahan hasrat seksualnya setelah melihat anaknya tidur dalam posisi terlentang dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya,” katanya.
Kepada Polisi, Lanjut Feabo, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan asusila terhadap anaknya. Perbuatan itu pertama kali dilakukan pada pertengahan Oktober 2022, kemudian kedua pertengahan November 2022, awal Januari 2023 dan keempat pada Maret 2023. Ironisnya, perbuatan terlarang tersebut dilakukan pelaku disamping istrinya yang sedang tertidur.”Pelaku ini terlebih dulu mengancam korba agar mau menuruti hasrat seksualnya. Dan pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan prilakunya kepada orang lain, juga mendikte korban agar mau menuruti setiap perintahnya dengan dalih balas budi karena sejak kecil sudah di urus dengan baik,” ungkapnya.
Mengetahui kalau anaknya hamil, lanjut Kasat, pelaku sempat membawa korban pergi kerumah kerabat di wilayah Lampung Barat dengan tujuan agar perbuatan bejatnya dan kehamilan korban tidak diketahui oleh istri dan warga lainya.”Pelaku ini merasa bingung dan ketakutan pasca mengetahui anaknya hamil, dan akal-akalan pelaku menyembunyikan korban, berhubung kerabatnya masih ada masalah juga maka pelaku kembali membawa korban pulang,” terangnya.
Perwira pertama Polri lulusan Akpol 2015 ini juga menyebutkan bahwa, pelaku tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya. Dan pelaku baru berani jujur setelah kerabat pelaku mengetahui perubahan fisik pada korban. Warga yang tau dan geram dengan ulah pelaku mendatangi rumahnya dan nyaris menghakiminya.”Atas perbuatanya itu, KM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada istri, anak, kerabat dan warga atas kesalahannya tersebut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.






