Koraneditor.id, Pringsewu – Gelapkan uang perusahaan ratusan juta, IR (40) warga kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu Lampung, diamankan oleh polisi serta dijebloskan kepenjara atas perbuatannya tersebut Rabu (24/5/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, Tersangka IR ditangkap dan ditahan Polisi atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang milik perusahaan ditempatnya bekerja yakni PT. Lautan Teduh Interniaga cabang Pringsewu yang mencapai ratusan juta.”Pelaku ini seorang pimpinan salah satu cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang karena terlibat kasus penggelapan langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (28/5/2023).
Dalam modusnya, lanjut Kasat, pelaku menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun hasil uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku. Sehingga, kibatnya perusahaan merugi hingga Rp.306.245.000,-.”Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan. Dan setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah melakukan penggelapan lantas pihak perusahaan melaporkan pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, imbuh Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai dari bulan Agustus 2021 hingga September 2022. Dan uang hasil kejahatannya tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya,” pungkasnya.






