Koraneditor.id, Pringsewu – Berjualan obat-obatan terlarang, MAW (20) warga kelurahan Pringsewu Selatan diamankan polisi saat menjajakan Pil Hexyner di jalan melati Pringsewu Timur pada Sabtu dini hari (27/5/2023) sekira pukul 03.00 Wib.
Menurut Kasat Narkoba Iptu. Yudi Raymond mengatakan, saat diamankan dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket obat terlarang yang berisi 15 butir pil Hexymer yang disimpan di dalam saku celananya.”Setelah di kembangkan, dari rumah pelaku polisi kembali menyita puluhan paket Pil Hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir,” kata kasat mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Benny Prasetya Senin (29/5/2023).
Hasil pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan cara membeli secara online di salah satu market place media sosial Facebook. Obat-obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket kecil-kecil dan diedarkan diwilayah Pringsewu.”Pelaku yang dikenal sebagai anak Punk ini nekat melakoni profesi yang melanggar hukum karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluannya. Dan pelaku juga mengaku sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut,” bebernya.
Raymond juga menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin diwilayah Pringsewu. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.”Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.






