Wakili Pringsewu, Kelurahan Fajaresuk Ikuti Lomba Tingkat Provinsi

Koraneditor.id, Pringsewu – Kelurahan Fajaresuk kecamatan Pringsewu, mewakili Kabupaten Pringsewu dalam ajang lomba kelurahan Tingkat Provinsi Lampung tahun 2023.

Terkait lomba tersebut, tim penilai Lomba Desa dan Kelurahan dari Pemerintah Provinsi Lampung selain mengunjungi kelurahan Fajaresuk juga mengunjungi Pekon Panutan guna melakukan penilaian secara langsung, dengan prosesi penyambutan yang dipusatkan di Balai Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Rabu (28/6/2023).

Tim penilai Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Kepala Dinas PMDT Lampung DR. Zaidirina,.S.E.,M.Si beserta tim penilai lomba disambut dan diterima oleh Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah S.E., M.M., didampingi oleh Ketua TP-PKK Pringsewu Ny.Rusdiana Adi Erlansyah, Pejabat Tinggi Pratama beserta jajaran Pemkab Pringsewu, para Pejabat Tinggi Pratama beserta jajaran Pemkab Pringsewu, para Camat, kepala pekon dan lurah beserta tokoh masyarakat.

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya mengatakan, keikutsertaan Kabupaten Pringsewu yang diwakili Pekon Panutan dan Kelurahan Fajaresuk di lomba desa dan kelurahan tersebut dapat meningkatkan kompetisi desa atau pekon serta kelurahan tersebut dalam memberdayakan berbagai sektor kehidupan masyarakat untuk memotivasi dan meningkatkan gairah membangun dengan memaksimalkan pemanfaatan potensi dan sumber daya yang ada di setiap kelurahan dan Pekon.”Saya berharap tim klarifikasi atau penilai dapat melakukan penilaian secara obyektif, dan berpedoman pada sasaran dan indikator yang ditetapkan sekaligus memberikan petunjuk dan bimbingan dalam rangka pembenahan dan peningkatan kemajuan di Pringsewu kedepan,” katanya.

Adi Erlansyah berharap, melalui Lomba Desa/Kelurahan ini akan turut mendorong upaya peningkatan kompetensi pekon dan kelurahan dalam memberdayakan berbagai sektor kehidupan bermasyarakat dan berorganisasi. “Serta sebagai wahana untuk meningkatkan kreatifitas dan rasa memiliki serta kepedulian terhadap kemajuan pekon dan kelurahan,” ujarnya.

Sementara Kadis PMDT Provinsi Lampung Dr. Zaidirina mengatakan, untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa  pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Desa dan Kelurahan.  “Salah satu wujud dari Permendagri ini adalah Lomba Desa dan Kelurahan sebagai salah satu tahapan dalam rangka evaluasi, yang meliputi tiga bidang penilaian, yang pertama adalah Bidang Pemerintahan Desa, yang kedua Bidang Kewilayahan Desa dan yang ketiga adalah Bidang Kemasyarakatan Desa dengan 19 aspek dan 490 indikator penilaian,” katanya.

Menurutnya, digelarnya lomba desa dan lomba kelurahan ini bertujuan untuk lebih memberdayakan masyarakat dan menggali berbagai potensi yang ada di desa dan kelurahan tersebut.”Karena itu, seorang kepala desa dan lurah dituntut piawai dalam memanfaatkan dan mendayagunakan seluruh potensi yang ada untuk mendukung suksesnya proses pembangunan di tiap-tiap desa dan kelurahan,” tandasya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *