Polsek Gadingrejo Berhasil Lumpuhkan Komplotan Curanmor

Koraneditor.id, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, berhasil melumpuhkan dua pelaku komplotan curanmor yang beraksi di Pekon Yogyakarta Selatan, pada Senin (31/7/2023) lalu sekira pukul 17.30 Wib.

Menurut Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus diantaranya HN alias Kacel (32) dan HI alias Grandong (38), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dan kedua pelaku ini ditangkap Polisi diwilayah Kecamatan Sumberejo, Tanggamus pada Kamis (10/8) dinihari sekira pukul 01.30 Wib.”Keduanya ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 2179 EW, milik korban, Devi Yuniarti (18), warga Pekon Yogyakarta, yang diparkirkan korban dihalaman rumah warga saat ditinggal nonton hiburan kuda kepang diwilayah tersebut,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku tersebut, polisi juga masih memburu kedua tersangka lainnya yang ikut serta dalam kasus tersebut. Dan polisi menduga komplotan ini sering beraksi diwilayah hukum Polres Pringsewu khusus spesialis ditempat hiburan.”Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindak kejahatan tersebut. Dan kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap sindikat curanmor,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *