Obrak-Abrik Arena Judi Koprok di Pantura, Polisi Tangkap Delapan Pelaku

Koraneditor.id, Pringsewu – Asik bermain judi koprok di lokasi hiburan kudang kepang, delapan orang tak berkutik setelah Polisi datang mengobrak-abrik arena perjudian tersebut pada Jumat dinihari (18/8/2023).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu mengatakan, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi hiburan kuda kepang di wilayah Pekon Giri Tunggal, kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu Lampung.”Dari hasil penggrebekan Polisi berhasil mengamankan delapan penjudi dua diantaranya bandar dan pembantu bandar (ceker). Dengan inisial Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48) Fat (52) dan GK (22),” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, ungkap Kasat, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan, 1 bilah pisau badik berikut sarung dan uang tunai Rp. 1.722.000,-.”Saat ini kedelapan pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk proses penyidikan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *