Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri Kabel PLN

KoranEditor.id, Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap satu diantara dua pelaku kasus pencurian kabel PLN di salah satu gardu listrik di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, pada Rabu (18/9/2023) sekitar pukul 03.00 Wib dinihari.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kejadian ini bermula saat warga melaporkan pemadaman listrik di Dusun Padang Bulan Kelurahan Pajaresuk pada Rabu dinihari pukul 03.00 WIB. Kemudian petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter telah hilang dicuri orang dan kemudian kasus ini dilaporkan ke pihak polisi.”Setelah dilakukan penyelidikan atas dasar laporan warga, dalam kurun waktu kurang satu minggu polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti peralatan yang digunakan oleh pelaku dalam aksi kejahatannya,” katanya Kamis (21/9/2023).

Kapolsek menjelaskan, para pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Pringsewu Pesawaran. Dan palaku mengincar kabel-kabel berukuran besar yang berisi tembaga. Modus pelaku ini melakuka  pemutusan aliran listrik dengan cara mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang. Usai berhasil pelaku mengupas lapisan kabelnya kemudian diambil tembaganya lalu dijual oleh pelaku.”Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di 5 TKP lainya,” ujarnya.

Lebihlanjut Rohmadi menambahkan, dari dua pelaku satu diantara TH (23) warga Pekon Totokarto kecamatan Adiluwih berhasil ditangkap dikediamannya pada Kamis (21/9/2023) pukul 01.00 dinihari. Dan satu rekannya masih dalam pengejaran.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *