Koraneditor.id, Pringsewu – Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, membuka acara uji publik/konsultasi publik II pmbuatan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 Kabupaten Pringsewu.
Acara yang dilaksanakan di ruang Aula Utama Bupati Pringsewu Rabu (27/9/2023), dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu diwakili oleh H. Hartono, Forkompimda Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mewakili, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Kepala BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu H. Heri Iswahyudi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) Kabupaten Pringsewu, Para Camat se – Pringsewu, Tim Pokja Pembuatan Dokumen KLHS RPJPD Pringsewu, Direkur RSUD dan RS. Mitra Husada Pringsewu, Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu, dan tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Unsur Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan.
Dalam sambutan nya Adi mengatakan, bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi salah satu upaya untuk mengidentifikasi dampak atau resiko negatif terhadap lingkungan sebagai alternatif penyempurnaan rencana kebijakan.“Kegiatan KLHS ini bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar sejalan dengan pembangunan suatu wilayah sesuai kebijakan rencana dan program agar lingkungan terjaga dengan baik,” katanya
Adi menjelaskan, Uji Publik/Konsultasi Publik II Pembuatan Dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025–2045 hari ini merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan Pembangunan Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya. Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana, dan program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.”Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif dari peserta forum. Sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama. Sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam Rancangan awal RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025 – 2045 yang berkelanjutan,” ujarnya.
Mudah-mudahan melalui forum ini imbuh Adi, akan menghasilkan kesepakatan arah kebijakan program prioritas hasil analisa permasalahan dan isu strategis yang kemudian akan dituangkan ke dalam penandatanganan berita acara kesepakatan forum konsultasi publik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan awal Dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025–2045 Kabupaten Pringsewu yang telah dirumuskan oleh Tim Pokja Pembuatan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu sebelumnya.”Maka dari itu, kepada para kepala OPD untuk dapat mengikuti rangkaian kegiatan ini secara aktif dan menampung aspirasi yang berkembang. Untuk mendukung pembangunan kedepan yang tetap mengacu pada upaya menjaga kelestarian Lingkungan Hidup yang merupakan aset penting penunjang pelaksanaan Pembanguan Kabupaten Pringsewu dimasa yang akan datang,” tandasnya.






