Koraneditor.id, Pringsewu – Tega Setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga mengandung, seorang bapak di Pringsewu Lampung berhasil amankan polisi atas perbuatannya tersebut.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, polisi berhasil membekuk tersangka berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu dan juga ditetapkan sebagai tersangka.”Tersangka ditangkap polisi diwilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 Wib, atau kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” katanya dalam pres rilise Senin (16/10/2023).
Palaku ditangkap, lanjut Kapolsek, atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16) yang masih duduk dibangku sekolah kelas tiga SMP. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk dibangku kelas 3 SMP.”Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada dirumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, imbuh Kapolsek, pelaku dan berupa barang bukti sebilah pisau telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Selain itu juga, pelaku juga masih dalam pemeriksaan secara intensif guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.”Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.






