Terlilit Hutang di Bank, Petani di Banyumas Nekat Mencuri Hp

Koraneditor.id, Pringsewu – Terlilit hutang disalah satu Bank, seorang pria berinisial AF (37) warga kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Lampung, nekat mencuri sebuah handphone milik Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka AF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin sore (27/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib.”Saat di ringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” katanya, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, aksi kriminal tersebutbterjadi pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban. Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan diatas etalase toko.”Atas pencurian itu korban mengalami kerugian Rp.2 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian. Dan ponsel hasil mencuri dijual oleh tersangka seharga Rp.900 ribu kemudian uang dipergunakan untuk membayar angsuran Bank,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran polisi, imbuh Kapolsek,  ponsel korban yang hilang dan sudah dijual oleh pelaku berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.”Tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *