Polres Pringsewu Amankan Dua PSK dan Satu Mucikari

Koraneditor.co Pringsewu – Nekat beroperasi di bulan suci ramadhan, dua PSK dan satu mucikari diamankan oleh tim gabungan Polres Pringsewu dalam rangka memberantas penyakit masyarakat selama bulan suci ramadhan tahun 2024.

Ketiga pelaku ini diamankan polisi pada Minggu malam (31/3/2024) dalam kasus prostitusi yang dilakukan secara online di Pringsewu, Lampung. Adapun para pelaku yang diamankan NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus sebagai mucikari. Kemudian wanita sebagai penjaja seks komersial (PSK), yakni KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.”Selain ketiga wanita tersebut, petugas juga turut menyita satu unit Ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp. 1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dalam pres rilisenya Senin (1/4/2024).

Kasat menjelaskan, Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat sekira pukul 23.30 Wib. Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS.”Pelaku NS yang dalam keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini, menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial Whats App dengan tarif Rp.700 ribu dan bisnis esek-esek diakui NS sudah dijalani sebulan ini. Dan dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan berfariasi mulai dari Rp.100 ribu pertransaksi,” ujarnya.

lebih lanjut Kasat menambahkan, bahwa ketiga pelaku tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadhan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *