Maling Puluhan Kambing, Dua Warga Pugung Ditangkap Polisi

Oplus_131072

Koraneditor.co, Pringsewu – Maling puluhan kambing, dua warga kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengungkapkan, bahwa polisi berhasil menangkap jaringan pencuri ternak yang kerap membuat resah para peternak kambing diwilayah hukumnya.”Para pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) siang atas nama AN (31) diamankan sekira pukul 12.00 Wib di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung sedangkan SN (43) rekannya diamankan tak berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung,” katanya, dalam pres rilise nya Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian 5 ekor kambing milik Hendri (33) di kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5/2024) lalu. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.”Para pelaku ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat, para pelaku mengaku sudah beraksi di 5 TKP. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing. Dan dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya 5 ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.”Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut,” ungkapnya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, imbuh Kasat, kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. Dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *