Daerah  

Implementasikan UU nomor 03 tahun 2024, Kades di Mesuji akan segera di kukuhkan

Mesuji-Perubahan Undang-undang Nimor 03 tahun 2024 atas  Desa Nomor 06 tahun 2014 tetang Desa sepertinya membawa angin segar bagi para Kepala Desa, tidak terkecual di Kabupaten Mesuji. Pasalnya dengan disahkanya Undang-undang tersebut secara otomatis jabatan kepala desa yang semula berdasarkan Undang-Undang Nomir 6 Tahun 2014 hanya 6 tahun dengan Tiga kali masa jabatan, namun setelah Undang-undang Nomor 04 tahun 2024 disahkan,jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan Dua kali masa jabatan.

Padahal, sebelum disahkanya Undang-undang Nomor 03 tahun 2024, beberapa jabatan kepala desa di kabupaten Mesuji sudah bersiap melaksanakan pemilihan kepala desa serentak

“disahkanya Undang-undang nomor 03 tahun 2024 tetang desa, yang mengamahkan 8 tahun jabatan kepala desa, maka secara otomatis, kepala desa yang memasuki masa habis jabatan ditambah Dua Tahun masa jabatanya,”terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji.

Saat ini lanjut Anwar,pihaknya  memperiapkan pemgukuhan terhadap 104 kepala desa yang ada di kabupaten Mesuji,”dalam waktu dekat akan kita lakukan pengukuhan, namun hanya 104 kepala desa, karena 1 orang kepala desa yakni kepala desa Sidomulyo,Kecamatan mesuji tidak dilakukan pengukuhan karena masih terbelit permasalahan hukum,”terang Anwar.(apr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *