Bapenda Pringsewu Sosialisasi Tentang Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah

Oplus_131074

Koraneditor.co, Pringsewu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengganti Perda No. 1 Tahun 2022.

Kegiatan yang digelar di Aula Balai Pertemuan kecamatan Pagelaran Selasa (13/8/2024), dibuka oleh Pj. Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Hasan Basri, S.E., M.M., dengan didampingi Kepala Bapenda Yanwir, S.Pd., M.M., Kejari Pringsewu yang mewakili, Camat Pagelaran Fauzan, perwakilan UPTD Samsat Pringsewu dan Bank Lampung Cabang Pringsewu, serta peserta sosialisasi para Kepala Pekon se-Kecamatan Pagelaran, Ketua APDESI Pringsewu dan tokoh masyarakat kecamatan setempat.

Menyampaikan sambutan tertulis Pj. Bupati Pringsewu, Asisten Administrasi Umum Hasan Basri mengatakan,  Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus berupaya keras dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak daerah, dimana kita memiliki target yang harus meningkat untuk setiap tahunnya.”Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kepala pekon mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah dengan tepat dan benar,” katanya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi jenis retribusi daerah.”Kegiatan ini sebagai upaya untuk mendukung peningkatan target penerimaan pajak daerah, segala potensi dioptimalkan, diantaranya melakukan Sosialiasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak di Kabupaten Pringsewu baik melalui media cetak, sosial hingga secara tatap muka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Pringsewu Yanwir mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pringsewu. Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pemahamanan masyarakat tentang pajak daerah terhadap wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.”Dengan diselenggarakannya acara sosialisasi pada hari ini, kami berharap bisa meningkatkan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya pajak daerah untuk pembangunan di Bumi Jejama Secancanan yang kita cintai ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *