Daerah  

Diusung 10 Parpol, Qudrotul – Hankam Daftar Ke KPUD Tuba

KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG –  Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang  Qodratul Ikhwan – Hankam Hasan mendaftarkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPUD Tulang Bawang, Lampung, pada pukul 15.15 Wib, Rabu (28/08/2024).
Qudrotul – Hankam diusung 10 Partai Politik yang tergabung dalam koalisi Tulangbawang Maju. Ke-10 partai politik itu yakni, Partai Golkar (7 kursi), PKB (4 kursi), Partai Demokrat (3 kursi), PKS (2 kursi), Partai Nasdem (1 kursi) serta partai politik non parlemen diantaranya PSI, Partai Gelora, Partai Garuda, PBB dan Partai Buruh.
Pasangan itu, menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tulangbawang yang kedua yang mendaftar ke KPUD  Tulangbawang.
Kedatangan pasangan Qodratul Ikhwan- Hankam Hasan disambut langsung oleh Ketua KPUD Tulang Bawang, Feriyanto dan Anggota  Komisioner dan Sekretaris Iklas Setiya.
Dikesempatan ini, Bakal Calon Bupati Qodratul Ikwan mengatakan, ia bersama bapak Hankam Hasan dapat hadir di KPUD untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2024-2029.
“Kedatangan kami membawa berkas-berkas sebagai persyaratan pendaftaran KPUD. Dengan begitu, berkas yang kami sampaikan bisa dapat diverifikasi KPUD, bilamana ada berkas yang kurang lengkap, kami siap 24 untuk melengkapinya,” ujar Qodratul.
Pihaknya berharap kehadiranya untuk maju sebagai pasangan bupati dan wakil bupati di daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang itu dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat Tulang Bawang.
“Tidak mungkin ini bisa tercapai bila kita tidak bersama-sama membangun Tulang Bawang Maju,” jelasnya.
Sedangkan Ketua KPUD setempat, Feriyanto mengatakan, KPUD telah menerima berkas pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati- Wakil Bupati  Qodratul Ikhwan – Hankam Hasan.
“Dari semua kelengkapan berkas yang telah di upload dan kami terima, akan tetapi masih ada kekurangan tiga berkas, dan mesti dilengkapi nantinya,” jelas Feriyanto.
Lanjut dia, kekurangan ketiga berkas persyaratan itu, surat keterangan tidak memiliki hutang dari Pengadilan Niaga, surat keterangan tidak failid, dan terakhir
surat keterangan tidak memiliki tunggakan hutang.
“Untuk dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan memenuhi syarat, untuk kekurangan tiga persayaratan itu, kami beri waktu hingga akhir hari penutupan Kamis 29 Agustus 2024 sapai pukul 23.59 Wib dapat memberikan dan melengkapi kekurangan yang kami sebutkan tadi, hal ini dilakukan sesuai aturan PKPU. Mudah-mudahan dapat memaklumi karena kami berlaku adil semua Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati,” pungkasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *