KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang tetapkan ketua yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan menjadi tersangka, Kamis (03/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Dennie Sagita, SH, MH, mengatakan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku ketua yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari ke depan sejak 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,” kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.
Lebih lanjut, Dennie Sagita, mengatakan,
berdasarkan penghitungan auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).
“Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut. Dalam hal ini tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (tri)






