KORANEDITOR.CO, MESUJI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (S) di salah OPD Pemkab Mesuji diduga menjadi perebut suami orang (Pelakor). S diduga merusak hubungan suami H dan istri Y.
Akibat perbuatannya oknum ASN S itu kini hubungan H dan Y kini diambang perceraian.
Menurut keterangan Y, suaminya H menjalin asrama terlarang dengan S sudah cukup lama. S diketahui berstatus janda.
“Suami saya telah mengakui perselingkuhannya dengan S. Dia janji tidak mengulangi, tapi kenyataannya mereka tetap lanjut berzinah hingga membuat hubungan kami dingin dan kini berpisah,” kecewa Y sembari mengaku tak ingin lagi rujuk dengan H.
Sebelumnya, Y menceritakan gerak-gerik H yang mencurigakan namun cukup kocak (lucu).
“Suami saya itu kerjaannya tiap malam keluar bilangnya mau main tenis atau bulu tangkis, tapi setiap pulang badannya gak bau keringat. Terus saja gitu. Saya biarin aja, sampai lah ada suatu kejadian yang membuat kebusukan mereka terbongkar,” ujarnya lagi.
Ia berencana akan melaporkan perselingkuhan itu ke pihak berwajib. “Saya mau S ini ditindak sesuai dengan perbuatanya, terlebih dia seorang ASN,” ungkapnya.
Y mengaku sedang melayangkan gugatan cerai di pengadilan agama Mesuji.
Sementara S ketika dikonfirmasi pada Minggu (27/10/2024) merasa tidak memiliki masalah soal urusan pribadinya. S beberapa kali mengajak bertemu awak media untuk klarifikasi namun ia tak jua menampakkan dirinya hingga berita terbit.
Untuk diketahui, larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 PP 45/1990 yang berbunyi: Pegawai Negeri Sipil atau ASN dilarang hidup bersama dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah.
PNS atau ASN yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berdasarkan PP 94/2021. (red)






