KORANEDITOR.CO, BANDAR LAMPUNG – Ketua DPD Projo Lampung, Andri Budiman, merespon sikap PDIP soal kenaikan soal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku 1 Januari 2025. Projo mengungkit PDIP pemilik suara terbesar di DPR yang turut mendorong Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.
“PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12%. Kok, sekarang lempar batu sembunyi tangan,” kata Andri Budiman, Minggu (22/12/2024).
Projo melihat apa yang dihembuskan oleh PDIP terkait rencana kenaikan PPN 12 %, PDIP mau cuci tangan atas kebijakan yang mereka buat sendiri, dan saat ini getol melakukan framing bahwa kebijakan tersebut dihasilkan oleh Pemerintahan Prabowo, guna mencari simpati publik.
“Cara-cara yang dilakukan PDIP ini adalah cara politik yang tidak mendidik dan looser. Mereka putar balik fakta demi mengais keuntungan politik,” ulas Andri Budiman.
Projo mengapresiasi Pak Prabowo yang sangat memahami kondisi rakyat. Dan akan selalu berada didepan dalam menjaga Pak Prabowo dan kebijakannya.
Andri menegaskan, Projo akan berada di garda terdepan dalam menjaga soliditas Pemerintahan Prabowo-Gibran agar berjalan sukses hingga akhir. (tri)






