DJP CATAT PENERIMAAN PAJAK EKONOMI DIGITAL RP57,23 TRILIUN

Bandarlampung — Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak ekonomi digital masih berasal dari PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Sementara itu, DJP mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut PPN PMSE.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.

PAJAK ASET KRIPTO

Selain PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto.

Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

PAJAK FINTECH

Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas:

– PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun.
– PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar.
– PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

PAJAK SIPP

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP, yang hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti. (*).