Lampung Tengah–Tahapan pemilihan calon wakil bupati Lampung Tengah sisa jabatan 2016-2021 yang dijalankan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD setempat menyisakan polemik.
Sejumlah nama yang sempat tergabung dalam Pansus calon wakil bupati DPRD Lamteng menganggap, tahapan pengangkatan yang saat ini berjalan cacat hukum dan menyalahi regulasi Parpol dan perundangan-undangan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumhan)
Mantan Pelaksanan Tugas (Plt) Wakil Ketua I DPRD Lamteng periode 2014-2019, Wahyudi menyebut, tidak keluarnya rekomendasi dari pimpinan pusat masing-masing partai pengusung Mustafa – Loekman, membuat ia saat itu bersama unsur pimpinan DPRD Lamteng menghentikan tahapan pengangkatan calon Wabup sisa periode 2015-2020.
“Saya dan Pak Febri (Febriyantoni, Plt Ketua DPRD Lamteng periode 2014-2019) saat itu melakukan verifikasi (bakal calon Wabup) ke DPP partai pengusung (Mustafa – Loekman),” terang Wahyudi saat dikonfirmasi.
Lanjut Wahyudi, dari proses verifikasi bakal calon Wabup yang diusung oleh partai koalisi, dari enam partai hanya DPP Partai Demokrat saja yang mengeluarkan rekomendasi, sementara sisanya termasuk PDIP partai tempatnya bernaung tidak mengeluarkan rekomendasi bakal calon.
“Yang harus dilihat itu kan sudut pandang partai pengusung. Seperti di partai saya PDIP, aturannya jelas, setiap bakal calon bupati, walikota atau gubernur, itu harus ada rekomendasi dari DPP. Aturannya harus ada dua nama bakal calon yang dimajukan, dua nama itu pun harus diketahui dan direkomendsi DPP,” terangnya.
Saat disinggung bahwa dua nama Cawabup yang saat ini bergulir di DPRD Lamteng yakni atas nama Anang Hendra Setiawan dan Yanuar Sarif, adalah hasil kesepakatan partai politik pengusung, Wahyudi justru mempertanyakan legalitas dan pemberkasan surat rekomendasi keduanya.
“Itu tidak sesuai regulasi dan pemberkasan (calon wakil bupati). Semua harus ada cap basah ketua umum (PDIP) dan juga Sekjen.
Regulasi parpol sangat kuat. Dan ingat, pemilik parpol (PDIP) ini bukan Loekman (Djoyosoemarto) atau Sudin (Ketua DPD PDIP Lampung), tapi yang tertulis di Kemendagri yakni Megawati Soekarnoputri,” tandasnya.
Adapun alasan unsur pimpinan DPRD Lamteng saat itu mengehentikan tahapan pengangkatan calon Wabup ujar Wahyudi, karena tidak adanya verifikasi dan surat rekomendasi dari dari DPP partai pengusung masing-masing dan juga legal hukum.
“Waktu itu kami batalkan (tahapan pengangkatan Wabup), dan supaya ditindaklanjuti saja oleh panitia (Pansus DPRD Lamteng periode 2019-2024). Karena ini rawan gugatan PTUN (dari pengurus pusat partai pengusung) dan pidana,” pungkasnya.
Untuk diketahu,Pansus DPRD Lamteng telah mengelar tahapan pendengaran visi dan misi dua calon wakil bupati sisa jabatan 2016-2021Jumat kemarin 13 Desember 2019.
Dua nama yang didengar visi misinya di hadapan 32 dari 50 anggota DPRD Lamteng yang hadir yakni, Yanuar Sarif dari PAN dan Anang Hendra Setiawan dari Demokrat.
Saat disinggung akan adanya tuntutan dari salah satu partai pengusung Mustafa-Loekman pada Pilbup Lamteng 2015 lalu, Ketua Pansus Wakil Bupati Lamteng, Lamteng DPRD, Ikade Asia Nafiri mengatakan, bahwa tahapan calon Wabup Lamteng harus terus bergulir.
“Tatib (DPRD) tidak menyatakan itu (berdasarkan rekomendasi verifikasi partai koalisi pengusung. Karena kami bekerja berdasarkan Tatib,” terang Ikade Asian Nafiri
Lebih lanjut Kade mengatakan, bahwa kerja Pansus berdasarkan dengan PP nomor 12 tahun 2012 tentang tata pedoman Tatib dewan. Dalam Tatib pun ia menjelaskan, bahwa prosedur pengangkatan wabup tidak menyatakan berdasarkan verifikasi parpol koalisi.
“Dalam PP 12 tahun 2012, tidak disyaratkan juga terkait rekomendasi (calon wakil bupati) partai (koalisi). Ini (pencalonan Wabup sisa jabatan 2015-2020) diatur di UU atau di PKPU, kalau di UU berarti dia Lead Special. Kalau dia di KPU berarti (pemilihannya) di KPU, karena (prosesnya) di DPRD, maka kami pakai Tatib,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Adapun jika memang terjadi ketidaksepakatan atau kisruh di partai koalisi, ia menjelaskan itu harus diselesaikan di ranah partai koalisi. Sementara tahapan yang sudah berjalan di Pansus DPRD Lamteng tidak lagi bisa dihentikan.
“Tidak bisa tahapan (pemilihan Wabup) ini dihentikan. Selesaikan saja di koalisi, kalau memang tidak seusai nanti bisa kita hentikan saat akan ditetapkan,” bebernya.
Sekretaris Pansus Mukadam menjelaskan, bahwa pihaknya bekerja berdasarkan rekomendasi dua nama yang diajukan bupati kepada Pansus DPRD Lamteng.
“Kalau soal apakah PKPI dilibatkan atau tidak oleh partai koalisi, itu masalah di partai koalisi, kita bekerja hanya berdasarkan dua nama yang sudah direkomendasikan oleh bupati,” ujar Mukadam.
Ketua DPRD Lamteng Sumarsono menerangkan, paripurna mendengar visi dan misi dua calon Wabup sudah melalui proses panjang dan berganti pimpinan (Pansus dan DPRD).
Sumarsono menjelaskan, jika memang PKPI selaku partai pengusung Mustafa – Loekman keberatan dengan dua nama Anang Hendra Setiawan dan Yanuar Sarif, supaya melalui tata tertib dewan.
“Sampaikan saja ke pimpinan (Pansus), tulis surat resmi ke sekretariat dewan. Nanti akan kita sampaikan. Ini kan melalui proses panjang, dan kita sudah sampai tahapan mendengarkan visi dan misi,” ujar Sumarsono.(san/asa)






