Dinas Pertanian Tubaba Ajukan Program PSR

Tubaba – Program Pusat dari Kementrian Pertanian yakni Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR),dua kelompok tani diKabupaten Tulang bawang barat bulan februari 2020 akan menerima bantuan berupa uang Rp 25 juta per angota kelompok tani.

Menurut Samsul Komar yang akrab dipangil acui selaku kepala dinas Pertanian kabupaten tubaba memaparkan bahwa program PSR tersebut kita ajukan ke Pusat tahun 2019 Lalu.

“Program PSR itu merupakan Program Pusat kita dinas pertanian hanya memverifikasi kelompok tani yang mengajukan bantuan program tersebut dan kita ajukan kepusat ” Jelasnya pada media( 14-1) diruang kerjany di tiyuh Panaragan.

Acui juga menjelaskan tehnis verifikasi kelompok tani yang ingin mengajukan program tersebut ditahun 2019 yang mengajukan ada beberapa kelompok tani dengan jumlah global pengajuan 650 hektar lahan sawit dan yang memenuhi syarat hanya dua kelompok tani dengan jumlah lahan 104 ha lahan sawit .

“Ada puluhan kelompok tani yang mengajukan namun untuk saat ini hanya dua kelompok tani yang memenuhi kriteria verifikasi dan untuk dua nama kelompok tani tersebut saya lupa yang jelas berada di kecamatan tulang bawang tengah” Ungkapnya.

Sementara Sayu salah satu tim verifikasi kelompok tani menjelaskan lebih medetail metode memverifikasi kelompok pengaju bantuan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat yang bantuan berupa Uang sebesar 25 juta yang akan masuk kerekening setiap angota kelompok tani bila pengajuan kelompok taninya lolos verifikasi yang dilakukan di dinas Pertanian tubaba yakni.

“Setiap Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun ( PKSP)Pengusul Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Harus tergabung dalam kelompok tani (teregister kementrian pertanian), atau tergabung dalam Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit.

Kelompok tani/gapoktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun sebagai pengusul minimal pengusulnya adalah 20 pekebun, hamparan paling sedikit 50 ha per poktan/gapoktan/koperasi pengusul.Wajib menyerahkan scan asli dari KTP elektronik dan KK

Wajib menyerahkan scan asli dari ALas Hak Tanah. Alas hak tanah di maksud dapat berupa Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Tanah (SKT), Akta Jual beli (AJB), Girik atau Sporadik
Memiliki tabungan rekening aktif pada bank yang di tunjuk Memiliki tabungan rekening aktif pada bank yang di tunjuk.Surat Pernyataan Lahan Tidak Dalam Sengketa Oleh Masing Masing Pengusul, Surat Keterangan tersebut di tanda tangani diatas materai 6000.

Mengajukan Permohonan Pengajuan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dari Kelompok tani pengusul ke Dinas yang membidangi kegiatan.Kalau Persyaratan teknis nya adalah: Pengusul memiliki kebun kelapa sawit yang ingin diremajakan. Kebun kelapa sawit yang ingin diremajakan dengan kriteria : (1) Tanamannya kelapa sawit yang sudah tua umur 25 Tahun, (2) produksinya kurang dari 10 ton/tahun pada usia diatas 7 tahun (3) terindikasi menggunakan bibit tidak unggul/eligitime/palsu”. Papar Sayu (jimi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *