Way Kanan Sinkronkan Revisi RTRW dengan Kebijakan Nasional

Jakarta – Bupati Ayu Asalasiyah bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Machiavelli Herman Tarmizi menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDT) di The Tribrata Convention, Senin (18/05/2026). Forum nasional tersebut menjadi bagian penting dalam sinkronisasi arah pembangunan daerah dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat.

Turut hadir Ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi serta jajaran OPD terkait, mulai dari Dinas PUPR, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, Dinas PMPTSP, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, ATR/BPN hingga Bagian Hukum Setdakab. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan keseriusan Pemkab Way Kanan dalam menyusun RTRW yang komprehensif dan terintegrasi.

Dalam forum tersebut, Bupati Ayu memaparkan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 sebagai langkah strategis untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Revisi ini diproyeksikan menjadi landasan utama pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Kabupaten Way Kanan memiliki luas wilayah 3.522,11 kilometer persegi yang mencakup 15 kecamatan dan 227 kampung, dengan jumlah penduduk mencapai 495.058 jiwa. Letak geografis yang berbatasan langsung dengan sejumlah daerah di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan menjadikan Way Kanan memiliki posisi strategis sebagai jalur penghubung pertumbuhan ekonomi kawasan.

Bupati Ayu menjelaskan, sektor unggulan Way Kanan meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, industri, dan pariwisata. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah yang telah menembus Rp21 triliun memperlihatkan potensi ekonomi yang terus berkembang, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penopang utama ekonomi masyarakat.

Penyusunan revisi RTRW tersebut telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari konsultasi publik, pembahasan Forum Penataan Ruang, kesepakatan substansi bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga pembahasan lintas sektor bersama kementerian dan lembaga terkait. Proses panjang ini dilakukan untuk memastikan dokumen RTRW memiliki kekuatan hukum dan arah pembangunan yang jelas.

Pemkab Way Kanan juga menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan kawasan hutan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini, total kawasan hutan di Way Kanan mencapai 79.524 hektare yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan suaka margasatwa yang menjadi penyangga ekosistem daerah.

Selain menjaga kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare sebagai bentuk komitmen memperkuat ketahanan pangan dan melindungi lahan produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Dalam revisi RTRW tersebut, Pemkab Way Kanan juga merancang pengembangan kawasan industri seluas 5.089,91 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat investasi dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Revisi RTRW Way Kanan diarahkan untuk menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan yang mandiri, terpadu, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, industri hijau, pariwisata, peningkatan konektivitas wilayah, serta pelestarian lingkungan. Seluruh arah kebijakan tersebut diselaraskan dengan visi Indonesia Emas 2045.

“Revisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Bupati Ayu.

Ia berharap seluruh substansi revisi RTRW Kabupaten Way Kanan dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi sehingga mampu mendukung pengembangan kawasan strategis, penguatan sektor pertanian dan industri, serta peningkatan konektivitas wilayah secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menegaskan kesiapan menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian dan lembaga agar dokumen RTRW Tahun 2026–2046 benar-benar implementatif, berkualitas, dan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *