Di Wayserdang, Hiburan Melebihi Izin Dibubarkan

Mesuji: Kepala Kepolisian Sektor(Kapolsek) Wayserdang Inspiktur Satu(IPTU) Suldi,  bersama Camat wayserdang Anwar Pamuji, Kepala desa dan Pemilik Hiburan serta Komandan Po(Dan Pos)  Koramil mesuji,melakukan rapat bersama terkait pembatasan hiburan malam,yang dilakukan di balai desa Kebun dalam kecamatan wayserdang.
Menurut kapolsek, pembatasan Hiburan malam tersebut diangap penting untuk menghindari terjadinya keributan dan peredaran miras di tempat hiburan malam saat resepsi hajatan.
“bahkan diberbagai tempat akibat hiburan malam sampai jatuh korban jiwa,dan ini yang tidak kita inginkan, “terang kapolsek.
Dari hasil rapat tersebut ahirnya antara kepala desa, pemilik hiburan organ tunggal dan pihak kepolisian disepakati hiburan malam saat resepsi hajatan tidak melebihi pukul 17.30 wib.
“sudah disepakati oleh kepala desa,  pemilik hiburan dan kapolsek, bahwa hiburan malam saat hajatan tidak melebihi pukul 17.30, “terang Camat Wayserdang Anwar Pamuji.
Namun begitu lanjut Anwar dari pihak Polsek masih memberikan batas toleransi karena kebisaan saat hajatan tamu baru ramai saat malam, “jadi tadi ada toleransi dari kapolsek hiburan malam masih di perbolehkan hingga pukul 22.00 wib, “tambahnya.
Jika tambahnya,  batas toleransi itu di langgar berdasarkan kesepakatan yang telah di tanda tangani Kapolsek, Babinsa, kepala desa dan Pemilik hiburan tersebut dilanggar, makan kegiatan hiburan akan dibubarkan bersama-sama dengan masyarakat. (apr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *