WAYKANAN – Hingga hari terakhir Minggu tengah malam (23/2) pukul 24.00 WIB jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Way Kanan tidak ada calon maupun LO serahkan dukungan.
KPU melakukan pleno penutupan penyerahan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan setelah pukul 24.00 dihadiri Ketua KPU Refki Dharmawan, Komisioner Noprisyah Harianto, I Gede Klipz, Tri Sudarto dan disaksikan perwakilan Bawaslu Sigit Dwi Suwardi.
Noprisyah mengatakan bahwa sesuai dengan PKPU 16/2019 bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan mulai tanggal 19 – 23 Pebruari 2020. Khusus tanggal 23 Februari 2020 waktu penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB.
Sebelumnya melalui Keputusan KPU Way Kanan Nomor 75/PL.02.4-KPT/1808/KPU-KAB/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penghitungan batas minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 bahwa untuk jalur perseorangan jumlah dukungan paling sedikit 28.855 orang tersebar di minimal 8 kecamatan.
“Dengan tidak adanya Calon maupun LO yang menyerahkan syarat dukungan, dipastikan paslon yang maju Pilkada Way Kanan 23 September 2020 berasal dari jalur Partai Politik. Dimana nantinya pendaftaran akan diterima KPU tanggal 16 – 18 Juni 2020.” Kata Noprisyah.(fik)