Cegah Wabah Corona, Unila Terapkan WFH bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Bandarlampung – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr. Karomani, M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait upaya pencegahan penyebaran Infeksi Covid-19 di lingkungan Unila. Dalam SE nomor: 2224/UN26/TU/2020 itu, Karomani menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unila.

Menindaklanjuti Instruksi Rektor Nomor 761/UN26/TU/2020 tentang Penundaan
Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Instnrksi Rektor Nomor 771/UN26/HK/2020
tentang Prosedur Kewaspadaan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Universitas Lampung dan Surat Edaran Rektor Universitas Lampung Nomor: 2023/UN26/TU/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di
Lingkungan Universitas Lampung, Rektor Universitas Lampung perlu
menetapkan langkahJangkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan Unila dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen
Universitas Lampung (Unila) untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi Unila dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19 di Lampung.

Untuk itu, Rektor Unila mengambil langkah-langkah kewaspadaan dan pencegahan
penyebaran infeksi covid-19 dengan menerapkan Kebijakan Bekerja dari Rumah bagi dosen dan tenaga kependikan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Semua dosen dan tenaga kependidikan bekerja dari rumah selama masa penundaan sebagai mana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor Surat Edaran Rektor Universitas Lampung Nomor: 2023/UN26/TU/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan
Universitas Lampung.

2 Dosen wajib melakukan konfirmasi kehadiran setiap hari ketika melalui http://bit.ly/kehadirandosenunila.

3. Tenaga kependidikan wajib melakukan konfirmasi kehadiran melalui
http://bi.ly/kehadimntendikunila paling lambat pukul 07.30 WIB untuk
kedatangan dan konfirmasi check-out paling cepat pada pukul 16.00 WIB untuk kepulangan.

4 Rektor, Wakil Rektor, Ketua Senat, Ketua SpI, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Wakil Dekan, Ketua UpT, Ketua Jurusan,Ketua Bagian, Kabag, Kasubag dan Ketua Badan tetap melaksanakan tugas dan hadir di kantor.

5. Petugas Kebersihan dan Keamanan melakukan tugasnya seperti biasa.

6. Tenaga Kependidikan dan Pegawai Kontrak yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan mendapat penugasan untuk bekerja dari rumah tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol kesiapsiagaan dan kehati-hatian sebagaimana Surat Edaran Rektor Nomor 2023/UN26/TU/2020 tentang protokol Darurat Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid- 19.

7. Pimpinan Unit Kerja menyusun daftar piket sehingga pelayanan dan
penyelenggaraan Akademik dan Non Akademik di Unila dapat terus berlangsung.

8. Pimpinan Fakultas melalarkan pemantauan dan evaluasi kerja dosen yang
bekerja dari rumah.

9. Kepala Biro dan Kabag Kepegawaian melakukan pemantauan dan evaluasi
ke{a tenaga kependidikan yang bekefa dari rumah.

10. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan oleh
aplikasi daring melalui berbagai aplikasi daring yang kebutuhan pembelajaran secara efektif dan efisien Dosen melalui
sesuai dengan yang tidak
Covid- 19 memberatkan dosen dan peserta didik.

11. KBM Daring dianjurkan memakai virtual class unila yang sudah difasilitasi oleh UpT TIK Unila.

12. Pimpinan Unila mencermati dan memantau perkembangan keadaan dan Keputusan Pernerintah untuk tlijadikan dasar perubahan kebrjakan lebih lanjut.

13. Hal lainnya yang menyangkut pencegahan penyebaran dapat dikonsultasikan dengan Satgas Covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *