MENJAWAB PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG BAGI HASIL (PROFIT SHARING) DALAM BANK SYARIAH

Oleh

Lutfia Aprilian

Mahasiswa UIN RIL

Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sebagai negara bermayoritas penduduk muslim, tentunya hal tersebut akan mendorong peningkatan kinerja industri syariah, termasuk di dalamnya ialah perbankan syariah. Maka tidak heran, jika belakangan ini banyak bank konvensional yang mulai memperlebar sayap bisnisnya ke instansi berbasis syariah ataupun Unit Usaha Syariah (UUS). Beberapa Bank Syariah pun sudah ada yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada prinsipnya, Bank Syariah tidak mengenal adanya “bunga pinjaman” atau interest rate, dikarenakan bunga pinjaman dinilai riba sehingga tergolong haram dalam Islam. Maka dari itu, dalam operasionalnya perbankan syariah menerapkan “sistem bagi hasil” (profit sharing) atau disebut juga nisbah, di mana prosesnya sama-sama disetujui oleh pihak bank maupun nasabah pada saat perjanjian (akad) ditandatangani, yang mana menurut Islam sah dan halal untuk dilakukan. Sistem bagi hasil pada Bank Syariah dilakukan dengan cara profit sharing, yakni membagi keuntungan bersih dari suatu usaha maupun investasi yang sudah dijalankan. Pembagian atau sistem perhitungan dari bagi hasil dalam ekonomi Islam terdapat dua macam yaitu profit sharing dan revenue sharing. Profit sharing, yaitu total pendapatan usaha yang dikurangi biaya operasional sehingga diperoleh keuntungan bersih. Sementara revenue sharing, yaitu laba atau keuntungan yang diperoleh melalui total pendapatan dari usaha sebelum dikurangi dengan biaya operasional yang disebut pendapatan kotor atau bruto.

Perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan. Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan pada saat akad akan ditandatangani. Jadi, tidak ada kebingungan maupun kesalahpahaman saat bisnis atau usaha selesai dijalankan. Dalam menjalankan aktivitasnya, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang akhirnya menuju pembagian keuntungan dengan nasabahnya, antara lain akad mudharabah, akad musyarakah, dan akad murabahah.

Besarnya penentuan nisbah harus dilandasi dengan adanya kerelaan tanpa adanya paksaan sedikit pun. Meski terdapat sistem bagi hasil, namun nasabah harus tetap mengembalikan dana yang dipinjamnya secara tepat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati diawal. Jika terdapat kredit macet, maka kerugian untuk pihak pemodal adalah tidak memperoleh modalnya kembali secara utuh atau keseluruhan. Sementara bagi pengelola modal, mereka tidak akan memperoleh hasil atau upah jerih payah yang telah dilakukannya selama ini. Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan setelah melalui tahapan proses. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *