Bandarlampung – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Indra Krisna mengatakan pihaknya telah mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dikatakannya, hal itu sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional,” kata Indra Krisna, didampingi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Lampung Aprianus Jhon Rishad, di Pandu Moderator Dwi kepada wartawan dalam kegiatan Virtual Gathering Media OJK Lampung, mendukung kebijakan pemerintah pada pandemi covid-19, kemarin.
Pertama POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.
“POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan berbagai ketentuan lain seperti: Batas waktu penyampaian laporan berkala; Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah: Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Kedua POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.
“POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS. pelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan,” paparnya.
Ketiga POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. “POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya,” terangnya.
Keempat, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” bebernya.
Lima POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus COVID-19.
“Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal berlaku pada saat POJK ini diundangkan,” tutupnya.
Terkait leasing nakal, Indra memastikan pihaknya telah banyak memberikan sangsi terhadap leacing nakal, saat pendemi Covid-19.
“OJK ikut mengansitipasi pengaruh melemahnya pertumbuhan ekonomi terhadap kebijakan pemerintah terkait PSBB dan Sosial Distanting, selama pandemi Covid-19 2020 dengan berbagai kebijakan. Terkait lesing nakal yang tidak patuh atas kebijakan OJK, sudah banyak yang disangsi, kewenangan ada di Jakarta,” pungkasnya. (dbs)






