PPP Keluarkan Surat Tugas untuk Dendi dan Rycko

Bandarlampung – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan surat persetujuan pendahuluan (surat tugas) kepada dua bakal calon kepala daerah di Lampung. Mereka adalah bakal calon bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan bakal calon walikota Bandarlampung Rycko Menoza.

Surat persetujuan pendahuluan untuk Dendi dari DPP PPP bernomor 2523/EX/DPP/V/2020 tertanggal 4 Mei 2020. Sedangkan surat persetujuan pendahuluan untuk Rycko Menoza SZP bernomor 2525/EX/DPP/V/2020 tanggal 18 Mei 2020.

Surat ditandatangani oleh Waketum DPP PPP Dra. Hj. Ermalena, MHS dan Sekjen H. Arsul Sani. Dalam surat tersebut, keduanya diminta untuk segera melakukan penjajakan dengan partai politik lain dalam rangka membentuk koalisi parpol yang efektif, sesuai syarat minimal pengusungan kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam pemilihan bupati.

Selain itu, keduanya juga diinstruksikan untuk segera mendapatkan kepastian nama bakal calon wakil kepala daerah. Keduanya diberi batas waktu sampai 1 Juli 2020 untuk melaksanakan intruksi tersebut.

“Ya, kemarin sore surat persetujuan pendahuluan untuk bakal calon Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Bakal calon Wali Kota Bandarlampung Rycko Menoza sudah kita serahkan di kantor,” kata Sekretaris DPW PPP Lampung P. Azazi STGD, Rabu (3/6)

Selain melakukan penjajakan koalisi dan mendapatkan kepastian bakal calon wakil kepala daerah, baik Dendi Ramadhona maupun Rycko Menoza juga diberikan tugas untuk memberdayakan dan melibatkan seluruh kader serta struktur PPP dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Termasuk menyelesaikan proses administratif dalam mekanisme pengusungan calon kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai petunjuk pelaksanaan DPP PPP. DPP memberikan tugas untuk melakukan empat poin tersebut dengan batas waktu 1 Juli 2020,” pungkasnya.

Dengan terbitnya surat persetujuan pendahuluan dari PPP tersebut, artinya bakal calon Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona telah mengantongi tiga surat tugas. Sebelumnya dari DPP Partai Golkar dan DPP Partai Demokrat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *