Kasus Bendungan Marga Tiga : ” APH Jangan Tebang Pilih”

Lampung Timur.koraneditor.co

Lembaga Swadaya Masyrakat Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung terkait permohonan keadilan untuk terpidana Ilhamnudin terkait perkara tanam tumbuh fiktif bendungan Marga Tiga yang di duga melibatkan KM cs.

Ketua LSM Genta Lampung Timur Fauzi Ahmad mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi tanam tumbuh fiktif bendungan marga tiga ini, pihaknya menduga adanya pelanggaran HAM di karenakan klien atas nama Ilhamnudin seolah di jadikan tumbal dalam kasus tersebut.

“Permohonan keadilan dan laporan dugaan pelanggaran HAM, dan kami menuntut semua penerima uang ganti rugi tanam tumbuh fiktif PSN Bendungan Marga Tiga di proses hukum. Dan kami menilai klien kami (ilhamnudin) hanya di jadikan tumbal, sementara KM yang merupakan anggota dewan Lamtim seolah tidak tersentuh hukum,” jelas Fauzi.

Dikatakannya, dari hasil penelusuran, KM merupakan salah satu orang yang menerima aliran dana korupsi Bendungan Marga Tiga, bahakan dari pengakuan Ilhamnudin, uang sebesar Rp 750. Juta pernah di bagi di kediaman KM.

“Dengan demikian, Berdasarkan Kuasa Khusus dari Saudara ILHAMNUDIN Surat Kuasa Khusus 16 Oktober 2026 No: 01/LSM-GENTA/LTM/X/2026 menyampaikan tentang Ilhamnudin

Warga Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, yang Dijadikan TERPIDANA TUNGGAL dan dibebani bayar Uang Pengganti Kerugian Negara SENDIRIAN, padahal Uang Korupsi Tanam Tumbuh Fiktif dinikmati banyak orang, teemasuk KM,”terangnya.

Masih di katakan Fauzi, kronologi penanganan perkara Ilhmnudin Polda Lampung penangan pertama, telah menyita KTP, 3 Unit Handphone merk Iphone Bukti print Out transfer aliran dana, dengan barang bukti yang telah di sita.

Dalam perkara ini, Kejari Lampung Timur bergerak sendiri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas inisiatif sendiri.

Sehingga LSM Genta juga melapor ke Kejari Lamtim karena ada Surat Pernyataan bermaterai dan Surat Kuasa Khusus dari Ilhamnudin yang menjelaskan pembagian uang Tunai Dan Transfer hasil Ganti Rugi Tanam Tumbuh Fiktif Proyek strategis Nasional Bendungan Marga Tiga dan Masih Ada pihak yang tidak diproses.

Lanjutnya, fakta yang di tutupi ada dua jalur pembagian uang dari hasil dugaan korupsi tanam tumbuh fiktif. yang pertama uang di tranfesr melalui rekening, dan bukti hasil transfer telah di sita pihak Polda Lampung dan Kejaksaan Negri Lampung Timur.

“Uang hasil dari dugaan kejahatan korupsi bendungan marga tiga ini di duga di transfer ke sejumlah orang, yakni berinisial KM, MS, EK, DD, MD, OTP, AS. Dari pengakuan Ilhamnudin untuk jumlah uang ia tidak mengingat, tapi print out disita Polda. Tidak pernah dihadirkan JPU di Sidang Tipikor Tanjung Karang, keterangan selalu di skip (di lewati) oleh Majelis Hakim ketika menjelaskan terkait sejumlah orang yang menerima uang tersebut,”jelasnya lagi.

Fauzi menuturkan, uang tunai Rp 750.000.000 di bagi ke sejumkah orang di rumah KM Waktu, Tahun 2022 jam 20.00 WIB, Sumber dari Lahan milik Sukirdi di Desa Trimulyo. Saat pembagian uang itu Dihadiri 8 orang KM, MS, SUKIRDI yang saat ini DPO, EK, DD, MD, OTP dan AS.

Anehnya, Semua nama yang di duga menerima uang haram tersebut tidak di proses hukum. Dengan demikian Ilham meminta keadilan. Ilahmnudin berharap Semua penerima uang yang di transfer (Bukti disita Polda Lampung) dapat diproses hukum. Selanjutnya, semua penerima uang tunai sebesar Rp 750 Juta yang saat pemabagian di rumah KM juga diproses, termasuk 2 oknum Polisi, Ketua Appraisal, Satgas B.

Selain itu DPO atas nama BENI WISUDIN dan SUKIRDI segera ditangkap. Bahkan Kelompok broker MISIJO, SARDI Blantik, DWI STAFINUS yang perannya sama persis Masih bebas.

Ilhamnudin Divonis sendirian, bayar kerugian negara sendirian. makan ada dugaan Melanggar Pasal 27 UUD 1945 dan UU HAM.

Ilhamnudin sudah di-BAP berkali-kali oleh Kasie pidsus dan penyidik kejaksaan negri Lampung timur di Dalam Rutan Sukadana Lamtim tentang korupsi ganti Rugi Tanam tumbuh dampak PSN Bendungan Marga Tiga. Bahkan KM menemui Ilhamnudin sebanyak 2 kali di Rutan Sukadana Dan Istri Ilhamnudin  Pun pernah di temui KM di Rumah kediaman Ilham Nudin.

“Jadi kami meminta Kepada kementrian HAM wilayah Provinsi Lampung, melakukan Investigasi ke Lapas Sukadana Lampung Timur, ambil keterangan Ilhamnudin tentang jenis Pembagian uang Secara Tunai Dan Transfer.

Investigasi dan Mengawasi Penyidik Polda Lampung dan Penyidik Kejari Lamtim (penyita bukti transfer),JPU, Hakim Tipikor.

Menelusuri kembali BAP Sita Polda Lampung dan BAP Kejari Lampung Timur, Melindungi Ilhamnudin dan Istri dari intimidasi. Nyatakan penegakan hukum Terhadap Ilhamnudin terpidana kasus korupsi PSN Bendungan Margatiga tidak adil. Mengembalikan KTP, Buku Rekening atau Bukti Transfer ,3 Unit Handphone Merek Iphone,”harapnya. (PUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *