Giliran Yusuf Kohar Terima Surat Tugas Demokrat

Bandarlampung – Jelang pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Partai Demokrat satu persatu mulai mengeluarkan surat tugas kepada bakal calon kepala daerah (balonkada) di Lampung. Setelah mengeluarkan surat tugas untuk petahana Dendi Ramadhona dan bakal calon walikota Metro Djohan, kini partai bintang mercy ini kembali mengeluarkan surat tugas untuk pilkada Bandarlampung.

Melalui surat tugas Nomor : 74/INT/DPP.PD/VI/2020, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menugaskan kadernya Yusuf Kohar untuk untuk maju pada pilwakot Bandarlampung.

“Hari ini (Selasa, red) Kader Kami (Kader Partai Demokrat Kota Bandar Lampung) Yusuf Kohar menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat,” terang Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Lampung, Toni Mahasan, Selasa (9/6).

Disampaikannya, surat tugas diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc., MT., kepada Dendi di Jakarta.

“Sama dengan surat tugas sebelumnya, DPP menugaskan Kader yang ditugaskan untuk menjalankan 5 instruksi dalam surat tugas yang diberikan,” jelasnya.

Tugasnya adalah Pertama melaksanakan komunikasi politik kepada partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen. Kedua mencari dan menetapkan calon wakil wali kota untuk menjadi pasangan.

Ketiga melaporkan hasil survei terkini dan koalisi parpol yang sudah diperoleh kepada DPP. Keempat, dalam pelaksanaanya DPP Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survei jika dipandang perlu.

Terakhir, surat tugas tersebut diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundangan-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Dua bakal calon kepala daerah (balonkada) di Lampung menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat. Mereka adalah Dendi Ramadhona K. (Balonbup Pesawaran) dan Djohan (Balon Walikota Metro).

Surat tugas diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Demokrat H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc., MT., di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (27/5).

Untuk Dendi, Surat tugas Nomor: 21/INT/DPP.PD/V/2020. Sedangkan Djohan, Surat tugas Nomor: 22/INT/DPP.PD/V/2020. (Cah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *