Selain itu adanya nama mantan anggota DPRD Tulangbawang Rohadie yang masuk sebagai KPM BST itu juga merupakan usulan dari Pemkab Tulangbawang, bukan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meskipun keduanya menolak bantuan BST tersebut dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang ketahui oleh masing-masing kepala kampungnya.
Sayangnya hingga berita ini ditulis, Pemkab Tulangbawang melalui Dinas Sosial Kabupaten Tulangbawang belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Dinas sosial masih bungkam terkait daftar nama penerima BST atau KPM BST yang diusulkan Pemkab Tulangbawang itu data dari mana dan berapa jumlahnya.
Sekertariat Dinas Sosial Binhar dan Kabid Fakir Miskin Edi beberapa kali saat dihubungi enggan menjawab, bahkan pesan yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp juga tidak ditanggapi.(tri)






