TULANGBAWANG – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) usulan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dipermasalahkan sejumlah elemen masyarakat.
BST dari Kementerian Sosial yang disalurkan karena dampak pandemi global Covid-19 di Kabupaten Tulangbawang itu menjadi perbincangan hampir seluruh lapisan masyarakat karena dinilai banyak tidak tepat sasaran.
Bahkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tulangbawang juga menemukan indikasi terdapat titipan dari satu kelompok tertentu untuk memasukan orang-orang tertentu untuk mendapatkan BST senilai Rp.600 ribu perbulan selama tiga bulan tersebut.
Wakil Direktur Cabang Lembaga Sentral Investigasi Akuntabilitas Korupsi dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Hamidi mengatakan, usulan KPM BST non DTKS dari Kabupaten Tulangbawang bermasalah dan tidak tepat sasaran.
“Masalah BST di Tulangbawang ini menjadi masalah karena adanya usulan dari Pemkab Tulangbawang non DTKS. KPM non DTKS itu tidak tepat sasaran karena merupakan tim sukses dan pengurus salah saru Partai Politik. Bahkan anggota DPRD diusulkan Pemkab Tuba untuk dapat BST. Inikan tidak benar dan ada indikasi terdapat unsur nepotisme,” paparnya, Minggu (14/06/2020).
Hamidi menilai, KPM BST dari DTKS di Kabupaten Tulangbawang justru lebih valid dan tepat sasaran dibandingkan KPM BST dari non DTKS usulan Pemkab Tulangbawang.
Padahal, lanjut Wakil Direktur SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang, masih banyak masyarakat yang masuk DTKS belum mendapatkan bantuan sosial dari beberapa program sosial.
“Masih banyak masyarakat yang masuk DTKS tidak tercover bantuan sosial baik dari PKH, BPNT, Kartu Prakerja, BST, BLT, maupun bantuan sembako. Hal ini yang menjadi permasalahan dan terjadi keributan masalah BST di daerah kita ini,” jelasnya.
Menurut Hamidi, semestinya Pemkab Tulangbawang dapat mengusulkan nama-nama penerima BST dari DTKS Tulangbawang yang telah diverifikasi dan validasi setiap tahun 4 kali bukan justru mengusulkan nama-nama pengurus partai atau tim sukses.
“Ini bantuan sosial untuk membantu masyarakat miskin atau tidak mampu, kami meminta Pemkab Tulangbawang dalam hal ini Dinas Sosial benar-benar bekerja profesional, jangan bekerja hanya karena perintah. Sebaiknya bupati juga tidak mengintervensi Dinas sosial dalam penyaluran bansos,” ingatnya.
Sementara Dinas Sosial Kabupaten Tulangbawang hingga saat ini masih bungkam terkait bansos program BST. Kabid Fakir Miskin Edi maupun Sekertaris Dinas Sosial Binhar, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Diketahui terdapat 28.995 KPM BST untuk di Kabupaten Tulangbawang. Jumlah itu terdiri dari DTKS dan non DTKS yang diusulkan oleh Pemkab Tulangbawang.
Dari Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation Dataku (SIKS-NG Dataku) jumlah DTKS di Kabupaten Tulangbawang yakni 44.504 yang tersebar lada 151 kampung dan kelurahan pada 15 kecamatan di daerah berjuluk sai bumi dengan nyappur.
Mengenai DTKS ini, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Tulangbawang anehnya, mengaku tidak memiliki data by name by addres kepala keluarga yang masuk DTKS. TKSK mengaku hanya memiliki data jumlah DTKS. (tri)






