Lampung Barat – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bentuk tim khusus terkait bantuan beras tak layak konsumsi di Lampung Barat (Lambar). APIP sendiri adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.
Dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, APIP dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan aparat penegak hukum, lalu selanjutnya melaporkan hasil tindaklanjut pengaduan kepada menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah.
Setelah sebelumnya, sembako beras dalam penyediaan jejaring pengamanan sosial akibat pandemi virus corona mengalami kendala mutu bahkan dianggap tidak layak konsumsi.
Oleh karenanya, menindaklanjuti hal itu, APIP dalam hal ini Inspektorat Lampung Barat telah membentuk tim khusus untuk lakukan penyelidikan.
Namun sayangnya, walau telah dibentuk tim khusus, pihaknya belum dapat lakukan penyelidikan karena Surat Perintah Tugas (SPT) belum keluar.
“Kita sudah buat tim khusus menangani hal tersebut. Namun kita belum bergerak karena SPT belum keluar. Tapi kita sudah ajukan,” ujar Sekretaris Inspektorat Lambar, M. Sukri saat ditemui awak media dikantornya, Senin (15/6/2020).
Lebih jauh, saat awak media menanyakan terkait sejauh mana APIP dalam lakukan pengawasan kepada program sembako senilai 8,1 miliar lebih tersebut, Inspektorat belum bisa menjawab.
“Kami akan pelajari setelah SPT keluar, dan tim khusus akan bekerja secara profesional dan semaksimal mungkin,” tuturnya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih lakukan penyelidikan.
“Saat ini masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Untuk laporan yang masuk itu belum ada, kita masuk berdasarkan berita-berita yang ada,” ungkap Made. (Ade Irawan)






