Tegaskan Sesuai Aturan

Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad akhirnya buka suara, perihal masukan dan usulan terkait perpanjangan jabatan sekretaris kabupaten (sekkab) Tulangbawang Barat (Tubaba). Sementara masa jabatan seskab yang kini diisi Herwan Sahri baru akan selesai pada 2 September 2020.

“Terima kasih atas masukan, usul, saran, dan kritik dari DPRD, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat yang meminta jabatan sekkab dilelang secara terbuka. Ini bentuk demokrasi untuk mencapai kemajuan (good life) yang menjadi cita-cita kita semua dalam membangun kabupaten ini,” kata Umar, Selasa sore, 16 Juni 2020.

Namun demikian, kata Bupati, terkait usulan seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) sekkab tersebut, dirinya tetap berpedoman dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Daerah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Mengkoordinasikan Sekretariat dan Membantu Bupati Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan. Sesuai dengan Pasal 133 PP 11 Tahun 2017, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

“Untuk dimaklumi. Herwan Sahri akan genap 5 tahun menjabat pada tanggal 2 September 2020, yang akan datang. Proses seleksi terbuka hanya dapat dilakukan apabila ada jabatan pimpinan tinggi yang lowong,” kata dia.

Dia menerangkan terkait dengan perpanjangan sekretaris daerah kabupaten/kota, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 113/11145/SJ Tanggal 10 Oktober 2019 tentang Evaluasi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang telah menduduki jabatan 5 tahun. Selain itu, perpanjangan atau tidaknya PPTP juga berpedoman dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Saya tentu harus melaksanakan ketentuan tentang ASN dalam kapasitas bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian. Bila saya melanggar norma tersebut, tentu saya akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Bentuk sanksi tersebut, juga sudah diatur oleh undang-undang tersebut,” kata dia.

Misalnya, kata Umar, jika dia langsung menggelar seleksi terbuka seperti yang diusulkan, padahal Herwan Sahri masih menjabat dan belum genap 5 tahun (2 September 2020), maka hal itu termasuk dalam bentuk pelanggaran.

“Ini yang harus dihindari. Terkait dengan sekkab, saya telah berdiskusi dengan Pak Wakil Bupati dan berkoordinasi dengan Gubernur Lampung selaku wakil pemerintah pusat sebagai tindaklanjut Surat Edaran Mendagri dan ketentuan PP 11 Tahun 2017. Proses ini yang sedang saya lakukan,” kata dia.

Kedua, lanjut Umar, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Selaku Kepala Daerah Memiliki Enam Tugas, salah satunya adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Sebagai kepala daerah, saya harus menjaga situasi yang kondusif untuk menjamin pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan daerah tetap berjalan. Saya tidak memungkiri bahwa ada kebutuhan untuk memperpanjang jabatan sekkab yang prosesnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan,” pungkas Umar. (dbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *