Lampung Barat – Tim khusus pemeriksa Inspektorat Lampung Barat (Lambar) terkait bantuan beras sembako tak layak konsumsi, lakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. Hal itu diungkapkan Sekretaris Inspektorat Lambar, M. Sukri saat ditemui di kantor Inspektorat setempat, Rabu (24/6/2020).
Diakui Sukri, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Sudah berjalan pemeriksaan, kita sudah panggil pihak Dinas Sosial, besok kita panggil PPTK dan Bendahara, semua akan kita panggil termasuk rekanan pihak ketiga pengadaannya. Untuk target minggu ini pemanggilan semua selesai,” aku Sukri.
Dikutip dari Kompas. com, pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini disahkan per tanggal 6 April 2020.
Namun dari keterangan Dinas terkait dan rekanan, pengadaan sembako beras bantuan dan dencis senilai Rp8 miliar lebih tersebut, masih menggunakan PPN dan PPh.
Ditanya terkait informasi tersebut, Sukri mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan dan meminta awak media untuk menunggu hasil pemeriksaan.
“Tunggu aja hasilnya, minggu ini sudah ada gambaran, hasilnya nanti sesuai dengan keterangan dari pemanggilan,” ujarnya.
“Terkait apakah menggunakan PPN dan PPh atau tidak, itu akan menjadi rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Dan jika mungkin benar bahwa tidak menggunakan PPN dan PPh, sedangkan di perencanaannya digunakan, maka mungkin dana yang dianggarkan untuk itu akan dikembalikan,” ungkap dia.
Untuk diketahui, besaran anggaran untuk pengadaan beras bantuan dalam penyediaan jejaring pengamanan sosial, akibat pandemi Coronavirus deases 2019 (Covid-19), terdiri dari beras Rp14.000 per kilogramnya, dan Dencis Rp20.000 lebih per kalengnya, dengan total anggaran sebesar Rp8 miliar lebih.
Harga tersebut merupakan hasil perkalian dari harga normal ditambah adanya PPN dan PPh, termasuk biaya pengangkutan dan pendistribusian, dengan spesifikasi beras yaitu putih, bersih dan layak konsumsi, sementara untuk dencis dengan berat sebesar 425 gram. (Ade Irawan)






