Dugaan Praktek Pemalsuan Dokumen Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Lambar, Praktisi Hukum: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Lampung Barat, Koran Editoronline.co.id – Setelah mencuat adanya praktek pemalsuan dokumen pada tender atau lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupeten Lampung Barat (Lambar), Landa advokat, pengurus Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia DPW Lampung mengatakan, praktek pemalsuan dokumen tender atau lelang dalam pengadaan barang dan jasa bukan hal baru.

“Tapi sudah berlangsung lama, terutama dugaan praktek pemalsuan dokumen tender, ini dari pengamatan diduga kerap dilakukan oleh rekanan-rekanan nakal,” ujar Landa, Jum’at (10/7/2020).

Lalu, ditambahkannya, yang kerap dipalsukan dalam praktek pemalsuan dokumen tender pengadaan barang dan jasa yaitu berupa dokumen dukungan, baik dari pabrik maupun peralatan hingga dukungan personil.

“Yang kerap dipalsukan itu berupa dukungan, baik itu dukungan dari pabrik, dukungan peralatan, dukungan personil dan lain-lain,” tambahnya.

Secara hukum, praktek pemalsuan dukungan seperti itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XII tentang Pemalsuan Surat, khususnya dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).

Diungkapkannya, tugas dan kewajiban Panitia Pengadaan untuk melakukan verifikasi faktual kelapangan, apakah dokumen yang diserahkan oleh rekanan itu benar-benar asli (otentik) atau ada yang tidak asli atau palsu.

Jika ternyata dalam verifikasi faktual ada dugaan dokumen lelang yang palsu, seharusnya panitia pengadaan menggugurkan perusahaan tersebut.

“Menjadi pertanyaan apakah panitia sudah melakukan verifikasi faktual apa tidak. Itu yang pertama. Terus yang kedua kenapa ada panitia pengadaan meloloskan perusahaan rekanan yang dokumen tendernya ada yang diduga palsu. Ini seharusnya perlu didalami oleh anggota Dewan,” ungkap dia.

Dijelaskannya, karena pemalsuan itu masuk kategori delik aduan, maka perusahaan yang merasa dipalsukan tersebut yang harus melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian.

“Anggota Dewan yang mendapat temuan itu juga bisa saja melaporkan ke Kepolisian. Apakah nanti laporan diterima atau tidak oleh Kepolisian itu soal lain. Mengingat praktek-praktek pemalsuan dokumen dalam tender pengadaan barang dan jasa pemerintah diduga kerap terjadi,” jelas Landa.

Kemudian, Landa juga menuturkan, jika ada beberapa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sering terjadi selama ini.

“Yaitu penentuan jadwal lelang yang tidak realistis, pembentukan panitia yang tidak transparan, dokumen administrasi yang tidak lengkap, adanya pemalsuan dokumen tender/lelang, speksifikasi yang diarahkan, pengadaan atau tender yang diarahkan,”

“HPS yang ditutup-tutupi, adanya penentuan pemenang sebelum tender dilaksanakan, pelanggaran bestek dan spek, mark up baik anggaran maupun volume pekerjaan, pemberian Fee atau komisi dan beberapa penyimpangan lain,” tuturnya menerangkan.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) meminta Bupati Parosil Mabsus untuk mengevaluasi kinerja ASN pada Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Permintaan BNN praksi Golkar tersebut karena adanya oknum ASN di Kantor ULP setempat yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan peserta lelang menggunakan syarat/berkas dokumen palsu, dan sudah menetapkan sebagai pemenang lelang.

Dugaan tersebut disampaikan Ketua Partai Golkar Lambar Ismun Zani, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2019, di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis (9/7/2020).

“Diduga oknum ASN pada kantor ULP atau Pokja tidak melakukan evaluasi berkas dokumen dengan benar. Kami juga menduga Kantor ULP atau Pokja telah melakukan persetujuan hukum dan melakukan pembohongan publik dengan meloloskan peserta dan menyatakan dokumen peserta lelang adalah Asli,” ungkap Ismun.

Menurut Ismun, terkuaknya dugaan kecurangan tersebut berdasarkan temuan dilapangan. Selain dugaan perusahaan dengan dokumen palsu, fraksi partai Golkar juga menyoroti keseriusan OPD yang mengelola kegiatan fisik.

“Fraksi Partai Golkar menerima pengaduan dan menemukan ada beberapa pekerjaan yang telah dibayar 100 persen, sedangkan fisik dilapangan tidak berfungsi atau tidak sesuai spek,” jelasnya. (Ton/Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *