TULANGBAWANG – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.
KapolresTulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, mengatakan, pelaku KA als WR telah melakukan curat hewan ternak berupa sapi di areal perkebunan sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, sekira pukul 15.30 wib pada hari Rabu (20/08/2020).
Pelaku KA ditangkap pada Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 17.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KA als WR (23), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang. Sedangkan tiga orang rekannya saat ini masih buron,” ujar Iptu Timur, Minggu (30/08/2020).
Sapi yang dicuri oleh para pelaku tersebut berupa satu ekor sapi bali betina warna merah dan merupakan milik korban Yono (35), warga Kampung Sidoharjo. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 11 juta.
Mulanya, lanjut Kapolsek, pada hari Rabu (20/05/2020), sekira pukul 07.00 WIB, korban membawa 7 ekor sapi miliknya untuk diberi makan ke areal perkebunan sawit plasma PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidoharjo. Sesampainya di tempat tersebut, 7 ekor sapi milik korban diikatkan ke pohon sawit dan korban pulang ke rumah untuk membantu membuat kandang sapi.
“Saat korban meninggalkan sapi miliknya di areal perkebunan sawit plasma PT SIP Kampung Sidoharjo, para pelaku mengambil satu ekor sapi milik korban yang masih terikat di pohon sawit, lalu membawa sapi tersebut kabur. Korban baru tahu kalau salah satu sapi nya telah hilang saat kembali ke areal perkebunan sawit untuk membawa sapi-sapinya pulang,” jelas Iptu Timur.
Selain berhasil menangkap pelaku berinisial KA als WR, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi bali betina warna merah berumur 3 tahun dalam keadaan hamil dari pelaku tersebut.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (tri)






