Soal Kasus Kepala Bappeda dan Lurah Kemiling Jaya, KASN Diminta Tegas

Bandarlampung – Soal diteruskannya kasus Kepala Bappeda Kota Bandarlampung dan Lurah Kemiling Jaya terkait dugaan pelanggaran netralitad ASN oleh Sentra setempat ke KASN mendapat tanggapan sari para pelapornya.

Koordinator Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain, selaku pelapor, meminta KASN menindak tegas terhadap dua kasus tersebut.

“Kami berharap ini dapat ditindak dengan tegas. Dan KASN langsung menindak kasus ini agar segera mendapat kejelasan sanksi apa yang diberikan agar kasus serupa tidak terulang dan sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati,” ujarnya, Senin (25/10).

Dirinya juga berharap dengan sanksi yang diberikan dapat memberi efek jera agar ASN yang lain bersikap netral. “Secara bersama supaya ini dapat menjadi pembelajaran dan efek jera bagi para Aparatur Sipil Negara yang lain untuk bisa bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini,” tukasnya.

Dirinya pun mengaku telah menerima surat dari Bawaslu Kota Bandarlampung terkait status laporan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Bappeda setempat.

“Benar kami hari ini telah menerima pemberitahuan terkait laporan kami ke bawaslu kota bandar lampung dengan dugaan netralitas ASN yaitu bapak Khaidarmansyah selaku Kepala Bappeda Kota Bandarlampung,” ujarnya.

Dikatakannya, beberapa poin yang disampaikan adalah tentang kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menilai bahwa pasal yang disangkakan yaitu pasal 188 undang-undang 1 2015 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada pasal yang disangkakan.

“Kami berharap kajian dari gakkumdu ini memang benar-benar murni tanpa mendapat intervensi dari pihak manapun,” harapnya.

Kemudian, kata dia, yang lainnya Kepala Bappeda Kota Bandarlampung di duga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, keputusan bersama menterei pendayaguanaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, ketua komisi aparatur sipil neagara nomor 05 tahun 2020, nomor 800-2836 tahun 2020, nomor 167/KEP/2020, nomor 6/SKB/KASN/9/2020, nomor 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

“Berdasarkan hal tersebut bawaslu kota bandar lampung meneruskan laporan tersebut ke KASN melalui bawaslu provinsi lampung, untuk ditindak lebih lanjut,” kata dia seperti mengutip surat Bawaslu.

Terpisah, pelapor lainnya, Koordinator Presidium KPKAD Lampung Gindha Ansori Wayka cukup menyayangkan keputusan Gakkumdu Bandarlampung yang meneruskan kasus tersebut ke KASN.

Menurutnya, Wilayah yurisdiksi Gakkumdu itu selaku sebagai penyelesai dalam hal tindak pidana pemilu adalah lex specialis karena sebagai pemutus terhadap kegiatan yang terjadi saat tahapan kampanye pilkada yang dilarang dalam undang-undang Pilkada.

“Seharusnya Gakkumdu mengambil langkah dalam memproses hukumnya terlapor terlebih dahulu baru KASN yang akan mengeksekusi sanksinya,” kata dia.

Meskipun, lanjut dia, ASN itu ada di bawah KASN tetapi harus ada kesimpulan dahulu dari Gakkumdu ini masuk dalam ranah pidana pemilu atau tidak.

“Jadi publik tidak menghakimi hakim garis atas persoalan ini,  karena masyarakat kita sangat awam akan hal itu,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu juga untuk menghindari hal-hal negatif dan tanggapan miring terhadap lembaga Bawaslu. “Maka harus disimpulkan dulu hasilnya oleh Gakkumdu,” tukasnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung meneruskan kasus Kepala Bappeda setempat dan Lurah Kemiling Jaya atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke KASN.

“Pertanggal hari ini diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (26/10).

Menurutnya, diteruskannya ke KASN karena sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksinya.

“Untuk sanksinya itu kewenangan KASN. Kita nggak bisa nebak-nebak,” kata dia.

Kendati demikian, dirinya mengaku jika pihaknya telah memeriksa seluruh pihak-pihak terkait atas dua kasus tersebut.

“Baik pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait sudah kita periksa semua. Sekarang kita serahkan ke KASN untuk memberikan sanksinya,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *