Bandarlampung – KPU Kota Bandarlampung akan mulai melakukan pendistribusian formulir model C.Pemberitahuan-KWK.
Komisioner KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, KPU Kota Bandar Lampung akan memberikan formulir model C.Pemberitahuan-KWK kepada PPK pada 1 Desember 2020. Kemudian kepada PPK ke PPS pada 2 Desember, selanjutnya kepada PPS ke KPPS pada 3 Desember, dan seterusnya dari KPPS ke pemilih pada 4 Desember 2020.
“Pendistribusian formulir model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih dilaksanakan lima hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 4 Desember 2020,” kata Ika, Senin (30/11).
Ika menerangkan, dalam hal sampai dengan satu hari sebelum pemungutan suara terdapat formulir model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, wajib dikembalikan secara berjenjang melalui KPPS-PPS-PPK kepada KPU Kota Bandar Lampung satu hari sebelum pemungutan suara pada 8 Desember 2020 dengan menerbitkan berita acara dari masing-masing kecamatan.
Ika menambahkan, setiap pemilih yang membawa formulir model C.Pemberitahuan-KWK wajib menunjukkan KTP elektronik/surat keterangan kepada petugas KPPS pada saat pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga selesai.
“Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir model C.Pemberitahuan-KWK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik/surat keterangan mulai pukul 07.00 hingga selesai,” kata dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan pengawas akan meminta pertanggungjawaban secara berjenjang terkait pendistribusian surat pemberitahuan memilih, dan sudah diturunkan satu minggu sebelum 9 Desember.
“Kami meminta akses terkait dengan C.Pemberitahuan karena Bawaslu secara berjenjang akan meminta pertanggungjawaban jajaran untuk mengetahui C.Pemberitahuan yang terdistribusi dan berapa yang dikembalikan KPPS kepada PPS,” ujar dia. (cah)






