Bawaslu Sebut Apliasi Sirekap Belum Siap Digunakan

// KPU Sebut Aplikasi Sirekap Terkendala Jaringan //

Bandarlampung – Bawaslu Provinsi Lampung menilai aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) belum siap digunakan untuk Pilkada Serentak 2020. Pasalnya, Bawaslu menilai penerapan aplikasi yang digagas oleh KPU itu memiliki potensi kesalahan cukup besar.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu RI dari beberapa kali simulasi yang telah dilakukan, salah satu yang menjadi catatan penting adalah ponsel pintar yang harus digunakan minimal memiliki kamera 8 MP dengan RAM di atas 4 GB.

“Dari sisi kesiapan teknologi, potensi kesalahannya masih cukup besar, apalagi mendeteksi angka-angka.Kami melihat pengaplikasian Sirekap secara sumber daya manusia belum siap, supporting technology juga serta waktu pelatihan dan simulasi juga tidak cukup,” kata Khoir, kemarin.

Berdasarkan hal tersebut, Sirekap hanya dijadikan sebagai alat bantu hitung untuk tranparansi dan akuntabel pemungutan dan penghitungan suara pilkada di tempat pemungutan suara (TPS).

“Aplikasi Sirekap hanya sebagai alat bantu, tidak menjadi kewajiban secara ke luar tetapi untuk ke dalam, bagi jajaran KPU, itu menjadi wajib. Sementara penghitungan suara ke luar tetap menggunakan rekapitulasi manual secara berjenjang,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, menyampaikan rekapitulasi elektronik secara online lewat aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) masih mengalami kendala jaringan.

“Kendala yang utama, kapasitas server atau jaringan Sirekap, bukan jaringan operator karena coverage jaringan penyedia jasa telekomunikasi di kota cukup memadai, namun siklus data sampai ke server itu yang menjadi masalah,” kata Fery.

KPU Bandarlampung sudah melakukan simulasi Sirekap sebanyak 2 kali, yang pertama pada 21 November melibatkan 12 TPS dan kedua pada 29-30 November hingga 1 Desember melibatkan 1.700 TPS, dan kemudian akan disimulasikan kembali di 5-7 Desember mendatang.

Fery mengakui hasil evaluasi dari dua simulasi terakhir belum sesuai harapan.

“Untuk KPU Kota harusnya bisa mencapai 100 persen lebih cepat. Kalau evaluasi secara utuh cukup bisa menggambarkan kondisi kota, baik SDM maupun jaringan,” ujar dia.

Selain kendala jaringan server, simulasi Sirekap juga terkendala SDM atau petugas KPPS yang berdasarkan hasil rapid test Covid-19 dinyatakan reaktif.

“Sehingga pada akhirnya harus ada penggantian SDM, akun login Sirekapnya akan kita ubah pada simulasi berikutnya karena agenda simulasi nasional sudah terjadwal. Memang lumayan merepotkan tapi itu kasuistik, persentasenya kecil, yang paling sulit itu jaringan, terutama akses server,” katanya.

Dari hasil evaluasi simulasi juga diketahui bahwa data Sirekap akan lebih mudah diunggah ke server ketika lokasi TPS sesuai koordinat yang sudah disampaikan ke KPU.

KPU menganggap simulasi ini penting untuk menguji ketangguhan sistem dan kesiapan SDM serta memenuhi kebutuhan informasi publik dan transparansi.

“Kita anggap masyarakat butuh itu, cepat dan akurat, maka KPU sebagai penyedia informasi butuh alat bantu, dan yang bisa memenuhi itu adalah Sirekap. Secara kecepatan kita berupaya cepat, kemudian akurat karena data diinput langsung melalui TPS maka peluang kesalahan lebih sedikit, peran kontrolnya di situ,” ujarnya.

Publik akan mendapatkan akses informasi dalam bentuk data digital; foto dan infografis yang bisa diakses dengan ponsel lewat situs info pemilu atau info pilkada pada fitur website KPU RI.

“Sama halnya dengan pemilu yang lalu, hanya bedanya kalau dulu sumbernya dari Situng (Sistem Penghitungan) diinput oleh operator di tingkat kota, kalau sekarang sumber datanya langsung dari KPPS di TPS. Sehingga lebih meminimalisir salah input data atau human error karena sumber datanya dipegang oleh yang mengentry sedangkan Situng kita enggak punya data aslinya,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, KPU RI, Bawaslu RI, dan DPR RI selaku perpanjangan partai politik sepakat bahwa data perolehan suara pada Sirekap tidak menjadi rujukan hasil penghitungan resmi, namun didasarkan pada hasil pleno berjenjang secara manual.

Saksi pasangan calon dan Pengawas TPS akan mendapatkan salinan hasil rekapitulasi sementara hasil Sirekap menjadi kebutuhan data internal KPU.

“Pada info pemilu fitur website KPU RI, selalu ada disclaimer bahwa ini hanya untuk kebutuhan transparansi informasi kemudian hasil resmi sesuai dengan hasil pleno berjenjang. Tim kampanye pasangan calon juga sudah mengetahui bahwa hasil hitung Sirekap bukan penghitungan resmi,” tutup dia. (cah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *