Pesisir Barat-Sebanyak 4.184 lembar surat suara yang tidak layak pakai dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, selasa (8/12/2020).
Menurut Marlini, Ketua KPU Pesisir Barat menyebutkan pemusnahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam keputusan KPU RI nomor 421/HK.03-kpt/07/KPU/IX/2020, tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik pilkada. Bahwa dalam hal logistik yang diterima melebihi kebutuhan, atau surat suara rusak dan cacat, maka KPU melakukan pemusnahan surat suara dengan disaksikan dan ditandatangani oleh unsur yang menyaksikan yaitu KPU Bawaslu dan kepolisian setempat.
Marlini juga mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dengan cara dibakar disaksikan oleh Bawaslu, kepolisian, dan sejumlah pihak terkait di halaman kantor KPU yang berada di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah.
“Selain rusak dari total jumlah yang dimusnahkan tersebut terdapat surat suara yang tidak digunakan atau kelebihan surat suara berdasarkan penyortiran yang dilakukan,” ujarnya.(Daniel)






