Nessy-Imam Kesulitan Hadirkan Saksi

Bandarlampung – Kuasa hukum pelapor paslon 03 Lampung Tengah Nessy Kalvia-Imam Suhadi, mengaku kesulitan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya hari ini.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum pelapor Muhammad Yunus dalam persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Paslon Musa-Dito, di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, kemarin.

Ia meminta kepada majelis hakim untuk membantu menghadirkan 26 dari 50 saksi yang akan dihadirkan besok.

Pihaknya mengaku kesulitan menghadirkan saksi tersebut lantaran mayoritas merasa takut untuk hadir.

“Ada yang takut, termasuk PPS yang sebelumnya sudah buat laporan, tetapi sekarang sudah tidak ada, dan penyelenggara lainya yang kami harapkan bisa hadir sebagai saksi, kita berharap dapat bantuan dari majelis pemeriksa,” ujarnya.

Ia menyebut, majelis memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu untuk membuat perkara ini jelas.

“Ada 26 saksi yang relevan untuk proses pembuktian besok, sampai saat ini sulit komunikasi dengan 26 saksi dan pihak terkait,” tambahnya

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Sidang TSM Iskardo P Panggar mengatakan, agenda sidang besok adalah memeriksa saksi pelapor dan terlapor.

Sehingga, kewajiban menghadirkan saksi ada di pihak pelapor dan terlapor. Jika diperlukan keterangan tambahan dari pihak terkait, baru pihaknya akan melakukan pemanggilan.

Iskardo mengatakan, ada sesi tersendiri di jadwal sidang TSM terkait pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Bila memang perlu nanti ada sesi lagi namanya memberi keterangan mengundang pemberi keterangan, misalnya yang diundang ada Bawaslunya atau Gakkumdunya atau lembaga mana yang bisa berkolerasi terhadap pengaduan mereka,” jelasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *