Lampung Barat – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) pilkada terbaru menyebut akan digelar pada tahun 2022, berbeda dari Undang-undang sebelumnya tahun 2016 yang akan digelar pada November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Barat (Lambar), Aripsah,S.Kom kepada koran editor mengatakan, pihaknya selalu siap kapanpun untuk melaksanakan pemilu jika draf RUU sudah disahkan.
“KPUD Lambar selalu siap kapanpun pelaksanaan pemilihan kepala daerah, tahun 2022 atau 2024. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan KPU provinsi. Disamping itu kami terus lakukan penguatan secara internal,” ujar Aripsah, Senin (25/1).
Kemudian, Aripsah menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 10 pasal 201 ayat 8 tahun 2016, pemilihan kepala daerah baik Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada November 2024.
“Namun, dalam draf RUU Pemilu terbaru itu berubah, pelaksanaan pemilihan dilakukan pada tahun 2022,” jelasnya.
Dikatakannya, draf tersebut masih Rancangan Undang-undang (RUU), sekarang sedang dalam pembahasan ditingkat pusat.
“Didalam RUU pemilu pasal 731 ayat 1 menyebut, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah tahun 2017 dilaksanakan tahun 2022,” ungkap dia. (Ade)






