Bandarlampung – Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad dinilai masih berpeluang untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati setempat ada pilkada serentak 2022. Pasalnya, politisi PDI Perjuangan ini baru menjabat bupati satu periode penuh pada masa jabatan saat ini periode 2016-2021. Sedangkan, pada periode sebelumnya, 2011-2016, Umar terhitung baru menjabat Bupati selama 2,39 Tahun.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat politik Unila, Darmawan Purba menanggapi pertanyaan wartawan terkait peluang Umar Ahmad kembali maju di Pilkada Tubaba 2022, Senin (1/2).
Diketahui, Umar Ahmad dilantik menjadi wakil Bupati Tubaba periode 2011 – 2016 mendampingi Bachtiar Basri pada 14 November 2011. Kemudian pada 23 Juni 2014, Umar Ahmad dilantik sebagai bupati setelah Bachtiar Basri dilantik menjadi wakil Gubernur Lampung pada 2 Juni 2014.
Dijelaskannya, pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 4 Ayat 1 Huruf (o) menyatakan bahwa, mereka yang diperkenankan maju Pilkada adalah yang Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota.
Lanjutnya, syarat itu dengan berbagai ketentuan. Pertama, penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya.
“Kedua, jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada point pertama, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/ Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota,” ujarnya, Kamis (28/1).
Ketiga, 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Keempat, perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada point pertama, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.
“Dan kelima, ketentuan sebagaimana dimaksud pada point pertama sampai dengan point keempat, berlaku untuk: a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya.
Kemudian, Pasal 4 Ayat 1 Huruf (p) menyatakan bahwa : belum pernah menjabat sebagai: 1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; 2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau 3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama.
“Dengan ketentuan di atas maka masa jabatan Umar Ahmad sebagai Bupati Tulang Bawang Barat 2011 – 2016 yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati terhitung baru menjabat selama 2,39 Tahun. Maka jabatan Umar Ahmad sebagai Bupati pada periode tersebut tidak terhitung 1 (Satu) periode. Jabatan Umar baru terhitung 1 periode pada masa jabatan saat ini periode 2016-2021. Dengan demikian tentu saja Umar Ahmad masih boleh untuk maju pada periode selanjutnya,” jelasnya.
Senada juga disampaikan pengamat politik lainnya, Dedy Hermawan. Akademisi Unila ini menilai Umar Ahmad masih berpeluang untuk kembali maju pilkada Tubaba.
“Saya kira masih berpeluang, karena beliau baru 1 periode full sebagai kepala daerah, sebelumnya kan sebagai wakil kepala daerah. Namun, semuannya tetap dikembalikan pada ketentuan yang berlaku yang akan disampaikan oleh pihak pemerintah maupun penyelenggara pilkada,” jelasnya.
Serupa juga disampaikan pengamat politik lainya juga, Iwan Satriawan. Akademisi Unila ini berpendapat, Umar Ahamd masih bisa mencalonkan lagi di Pilkada Tubaba 2022 mendatang.
“Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 Umar masih bisa mencalonkan lagi,” ujarnya.
Karena, kata dia, pada saat menjadi bupati tahun 2016 Umar menggantikan bupati terpilih yang pindah menjadi wakil gubernur. Kemudian pada pilkada tahun 2017 Umar terpilih lagi berdampingan dengan wakil bupati Ahmad fauzi.
“Jadi secara hukum beliau (Umar, red) baru sekali menjabat sebagai bupati berdasarkan hasil pilkada. Sehingga masih punya satu kali lagi kesempatan,” paparnya.
Dirinya juga berpendapat, Umar berpeluang besar bakal terpilih lagi pada pilkada Tubaba 2022.
“Hal ini jika dilihat pembangunan Tubaba yang sangat pesat bisa jadi beliau akan terpilih lagi. Hal ini juga melihat hasil pilkada 2017 dmn beliau menjadi calon tunggal dan menang,” tukasnya. (Cah)






