Lampung Barat, Editoronline.co.id – Praktisi Hukum Zeplin Erizal, SH., MH, yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Lambar, menanggapi adanya intimidasi terhadap wartawan saat meliput kericuhan verifikasi lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kabupaten Lampung Barat, Selasa (4/5).
Zeplin (sapaan akrabnya) menyebut, kasus yang menyeret wartawan muda kontributor media TV swasta Yehezkiel Ngantung tersebut harus dilihat dari sisi kode etik jurnalistiknya.
“Kalo memang benar si Eki ini masuk struktur pengurus perusahaan itu dan melanggar, ya bisa dilaporkan kepada dewan pers,” ucap Zeplin, Jum’at (7/5).
Menurutnya, seorang wartawan merangkap sebagai pemborong, akan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga dalam pemberitaan tidak akan berimbang, dan itu tidak dibenarkan.
“Pers kan harus profesional, ketika seorang jurnalis masuk dalam struktur perusahaan yang ikut lelang proyek, akan sulit bagi si wartawan untuk bersikap profesional. Disatu sisi ia mendukung perusahaan agar menang, disisi lain akan memberitakan apakah berimbang atau tidak, jadi konflik intern, konflik kepentingan,” nilainya.
“Menurut saya, kalau dia terbukti masuk perusahaan dan ikut lelang, dia melanggar kode etik pers, kode etik seorang wartawan, sehingga bisa dilaporkan kepada dewan pers. Secara hukum saya kurang paham benar, karena undang-undang pers menjelaskan kalau jurnalis harus profesional,” terangnya.
Dirinya berharap, masing-masing pihak harus menahan diri. Kemudian laporan yang masuk di Polres harus dicari sebab dan akibatnya, keterangan dari kedua belah pihak jadi kunci terungkapnya kasus tersebut.
“Kepolisian sebagai penegak hukum juga harus berimbang, apakah benar terjadi intimidasi dan apakah benar korban masuk dalam struktur perusahaan dan ikut lelang,” tukasnya.
Terpisah, Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lambar, Ismail MB, SE., mengatakan, isu yang lagi ramai terkait lelang dan intimidasi terhadap wartawan saat ini, harus diikuti proses hukumnya.
“Terkait yang lagi booming sekarang yaitu adanya lelang, kemudian ada yang liputan, terjadi kesalahpahaman hingga wartawan Metro TV melapor ke penegak hukum, itu biarkan saja proses hukum berjalan. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Ismail.
Mantan Ketua PWI ini menegaskan, seorang wartawan harus independen, jadi tidak boleh berandai-andai, kemudian harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Mengenai adanya informasi bahwa wartawan Metro TV masuk kepengurusan perusahaan yang menawar pekerjaan tersebut, ya silahkan dibuka, jika pihak Metro TV mengatakan itu tidak, silahkan tanya ke direktur perusahaan langsung. Karena semua belah pihak memiliki argumen tersendiri, memiliki sudut pandang yang berbeda,” jelas Ismail.
“Kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum bagaimana kelanjutannya,” tutupnya.
Sementara itu, Yehezkiel Ngantung atau yang akrab disapa Eki tidak membenarkan jika dirinya masuk dalam kepengurusan perusahaan dan ikut dalam lelang proyek di ULP.
“Terkait itu, itu salah itu, itu tidak benar,” tegas Eki melalui sambungan telepon, Jum’at (7/5).
Diterangkannya, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan tempat dirinya bekerja, dan masih menunggu perintah.
“Saya sudah koordinasi dengan kantor, dan kata kantor jangan memberikan statement dulu, karena sudah ada beritanya kemaren. Kalau saya nunggu perintah kantor dulu, kalau kata kantor di sanggah, baru saya sanggah,” ungkap Eki.
Ditanya kebenaran dengan adanya nama dirinya yang tertera pada laman web LPSE sebagai salah satu pengurus perusahaan yang diduga ikut dalam pelelangan proyek di ULP Lambar, Eki menjelaskan, jika hal tersebut adalah urusan perusahaan.
“Itu urusan perusahaan sepertinya, coba dikonfirmasi aja kepada yang punya perusahaan mungkin. Kalo saya tidak tau menahu kalo itu. Makanya saya nunggu perintah kantor seperti apa, saya konfirmasi juga perusahaannya,” pungkasnya. (Ade)






