Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghimbau untuk menutup seluruh tempat objek wisata selama liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M. Hal itu berdasarkan SE Nomor : 045.2/806/v.20/2021 tentang himbauan penutupan tempat wisata/hiburan.
SE itu dikeluarkan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diperlukan pengaturan dan pembatasan tempat tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi akan terjadi Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Berkaitan dengan hal tersebut maka dengan ini dimintakan perhatiannya sebagai berikut :
Pertama, Agar para Bupati dan Walikota se Provinsi lampung melakukan pengaturan pada tempat wisata/ hiburan. dengan mengkoordinasikan pengusaha/ pemilik/pengelola tempat wisata/hiburan untuk menutup/tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2021. Penutupan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata/hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan Covid 19 secara masif.
Kedua, Setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata/hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata/hiburan tersebut, agar masing masing pengelola membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersendiri.
Ketiga, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten dan Kota agar melakukan pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada tempat wisata/hiburan di wilayahnya masing masing dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (*)






