Fraksi PAN Minta Pemprov Bijak Gunakan APBD

Bandarlampung – Fraksi PAN berharap agar Pemerintah Provinsi Lampung benar benar dan bersungguh sungguh dalam melaksanakan kebijakan belanja daerah melalui program dan kegiatan yang ditetapkan dalam APBD Tahun anggaran ke depan.

Selain itu, Fraksi PAN juga berharap agar pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara maksimal, tepat waktu dan tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Jubir Fraksi PAN, Iswan A. Caya dalam sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pandangan umum fraksi atas Raperda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (24/6).

Fraksi PAN juga menyoroti terkait BELANJA DAERAH Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 dimana dari total belanja daerah TA 2020 sebesar Rp 7,3 trilyun , 64,3% atau Rp 4,5 trilyun sudah terserap untuk belanja pegawai dan sisanya untuk belanja modal pembangunan atau hanya Rp 2,8 triyun atau 35,7%.

“Berangkat dari kondisi tersebut Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung sangat sependapat terhadap penilaian yang dihasilkan oleh PANSUS LKPJ,” ujar Iswan.

Pertama, Secara umum alokasi belanja daerah propinsi Lampung dana APBD 2020 kurang produktif, tidak fokus pada upaya mengatasi persoalan utama ekonomi dan pembangunan di propinsi Lampung. “Yaitu kemiskinan, ketimpangan dan masih terkesan menghabiskan anggaran. Tidak mengikuti prinsip Money Follow Function,” ungkapnya.

Kedua, Banyak terjadi Duplikasi Anggaran, dimana banyak program/ kegiatan yang seharusnya masuk ke dalam pos Belanja Tidak Langsung , dimasukkan dalam pos Belanja Langsung. “Ke depan harus lebih selektif sesuai denga peruntukannya sehingga APBD efektif memecahkan persoalan pembangunan,” pintanya.

Ketiga, Lebih banyak belanja yang kurang urgent dan kurang produktif tetapi nilainya sangat besar dibandingkan dengan Belanja yang Produktif, yang alokasinya tidak sepadan dengan funsgi yang harus dijalankan.

“Antara lain Belanja ATK Rp.28,6 Milyar; Belanja Alat Souvenir Rp. 2,57 Milyar; Belanja Pemeliharaan Rp. 127 Milyar; Belanja Surat/Majalah 3,2 Milyar; Belanja Jasa Publikasi Rp. 24 Milyar; Belanja Cetak Penggandaan Rp. 34 Milyar; Belanja Makan Minum Rp. 75,6 Milyar; Belanja Perjalanan Dinas Rp.112 Milyar; dan Belanja Jasa Konsultasi Rp. 14,3 Milyar,” bebernya.

Lebih lanjut, Menilik angka angka tersebut tentunya tidak berlebihan jika didapati sebuah kesimpulan bahwa alokasi belanja daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 kurang mencerminkan money follow function, serta kurang memperhatikan urgensi atau prioritas dan upaya penghematan anggaran.

“Terlepas dari segala kekurangan dan keterbatasan yang ada, Fraksi PAN menyatakan menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *