Fraksi PDIP Pertanyakan Komitmen Gubernur Wujudkan Good Governance

Bandarlampung – Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur dalam merealisasi misik ke-2 yaitu “Mewujudkan Good Governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik”. Proses perencanaan pembangunan dengan tata kelola yang baik merupakan

prasyarat dan upaya dalam rangka mewujudkan Good Governance.

Namun dilain sisi, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan komitmen dan upaya-upaya kongkrit Gubernur Arinal Djunaidi untuk memperbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sehingga temuan-temuan rutin oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung tidak terulang setiap tahun,” ujar Jubir Fraksi PDI Perjuangan Leinistan Nainggolan dalam sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pandangan umum fraksi atas Raperda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Lampung, Kamis (24/6).

Pertama, Terdapat kesalahan penganggaran pada Realisasi Belanja di 15 (lima belas) OPD sebesar Rp 33.036.846.067,- karena Tim Anggaran Pemda dan Kepala OPD tidak mencermati dan kurang mematuhi pedoman SAP dan ketentuan dalam menyusun RKA

Kedua, Pembayaran Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan yang berlaku
seperti ASN yang melakukan tugas belajar lebih dari 7 (tujuh) bulan masih dibayarkan tunjangan fungsional dan tunjangan khusus. “ASN yang sudah diberhentikan masih dibayar gajinya,” ucapnya.

Ketiga, Penggunaan dana BOS pada 3 (tiga) sekolah tidak sesuai petunjuk teknis. Keempat, Pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas atau dibawah Biro Umum dimana terdapat kekurangan suku cadang kendaraan
sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 454.800.892,-

Kelima, Penataan asset yang belum optimal sehingga asset tanah sebanyak 3 (tiga) bidang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya (status
kepemilikannya).

Aset tanah tersebut antara lain : Tanah Perkebunan seluas 15.625 m2 milik Dinas Perkebunan di Gunung Batin, Lampung Tengah; Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 400 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung; Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 200 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung

Selain masalah rutin yang berulang-ulang, fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti beberapa temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang dianggap penting untuk menjadi cermin dan sekaligus perhatian untuk masa yang akan datang semakin baik.

Pertama, Menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh saran BPK tentang Belanja Peralatan Mesin atas ongkos kirim barang yang TIDAK dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 689.783.769,- diDinas Pendidikan dan RSUDAM

Kedua, Memperbaiki Pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) aplikasi
SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang tidak sesuai ketentuan, antara lain proses lelang pengadaan SIMRS tidak dilaksanakan secara terbuka.

Ketiga, Menindaklanjuti temuan BPK agar kelebihan pembayaran senilai
Rp 1.019.988.676,- pada pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung
Perawatan Non Bedah (RSUDAM) segera diselesaikan

Keempat, Pemerintah Provinsi agar segera memproses dan menindaklanjuti 62 (enam puluh dua) temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung sampai dengan tahun 2020 yang belum ditindaklanjuti.

“Disamping itu, Fraksi PDI Perjuangan tetap meminta agar penggunaan dana Refocusing untuk Belanja Covid 19 dilaporkan secara transparan,” ucapnya.

Menyikapi hasil laporan pertanggungjawaban keuangan, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menerima dan selanjutnya menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2020 untuk kemudian ditindaklanjuti dan ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.

“Demikianlah Pemandangan Umum ini kami sampaikan di hadapan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang terhormat, mohon maaf apabila terdapat kekurangan,” tutupnya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *